Cabut Perda, Dewan Konsultasi ke Kemendagri

5c6fa0127a126548175379

CABUT PERDA. Yudi Indras Wiendarto bersama rombongan membahas soal pencabutan perda di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (20/2/2019). (foto choirul amin) ​

JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pencabutan peraturan daerah. Hal itu dilakukan karena ada peraturan yang lebih tinggi pada urusan tersebut.

Seperti diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto, Rabu (20/2/2019), “maksud dan tujuan kami adalah untuk berkonsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Pencabutan Peraturan Daerah.”

Pada awal 2018, Bapemperda telah mengusulkan pencabutan tahap pertama soal perda yang sudah tidak sesuai dengan regulasi dan kewenangan sebagai hasil review dan pengkajian atas perda tersebut. “Proses review dan pengkajian tersebut selalu terjadi dan itu hal yang sangat logis atas perkembangan hukum. Tidak hanya di Pemerintah Pusat dan Daerah saja, Karena, hal tersebut merupakan kebutuhan masyarakat. Maka, pada 2019 ini kami melakukan rencana pencabutan perda tersebut,” tambah Politikus Partai Gerindra itu.

Sementara, Muniroh Susilowati selaku Kepala Seksi Wilayah 2A Dirjen Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri mengaku sangat mendukung niatan Legislator Jateng itu. Karena, hal tersebut untuk kepentingan daerah prosesnya juga sudah sesuai prosedur.

“Pada dasarnya, perda itu dibutuhkan oleh daerah. Dalam arti, apabila perda yang ada sudah tidak relevan atau sudah ada yang lebih tinggi, kalau mau dicabut silahkan. Disarankan, perdanya digabung dalam satu perda untuk pencabutannya,” kata Muniroh .

Dikatakannya, jika ada peraturan perundang-undangan lama yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan yang baru, maka harus secara tegas mencabut peraturan perundang-undangan itu. Hal itu sesuai dengan Lampiran II Nomor 221 dan 222 UU 12/2011.

Perda Provinsi Jateng yang direkomendasikan Bapemperda untuk dicabut antara lain Perda Nomor 6 tahun 1995 tentang Pemeriksaan Ternak, Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, Perda Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan panas bumi, dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengendalian Muatan Angkutan Barang di Jalan. (amin/ariel)

Berita Terkait

  • FOCUS GROUP DISCUSSION : Manajemen BUMDES Perlu Diperbaiki

    UNGARAN – Kiprah Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes sebagai lembaga pengungkit perekonomian desa melalui peningkatan layanan umum dan mengoptimalkan aset desa patut terus didorong. Dengan demikian perekonomian di desa bisa berputar sehingga bisa menjadi salah satu pilar penyokong perekonomian daerah. Pun pada pemanfaatan hasil usaha BUMDes bisa untuk mewujudkan kemandirian desa dan meningkatkan kesejahteraan warganya.

  • Periswara Gelar Bazar UMKM Bareng BRI

    GEDUNG BERLIAN – Persatuan Istri Wakil Rakyat (Periswara) DPRD Jawa Tengah bersama Bank BRI mendorong peningkatan sektor ekonomi lewat pemberdayaan UMKM melalui event bazar. Bertempat di halaman parker Gedung Berlian, Jl Pahlawan Semarang, Kamis (10/3/2022), 40 tenant memamerkan juga mempromosikan produk UMKM dari makanan ringan hingga barang kerajinan lewat “Bazar Klaster Mantriku”.

  • DPRD Kota Yogya Sepakat Pilkada Butuh Dana Cadangan

    GEDUNG BERLIAN – Pengelolaan dana cadangan pilkada di Jateng menarik minat pihak Badan Anggaran DPRD Provinsi DI Yogyakarta. Selasa (12/9/2023), bertempat di Ruang Rapat Banggar Lt IV itu, pimpinan rombongan dari DPRD DIY Danang Wahyu Broto berdiskusi langsung dengan Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono. Turut serta dalam pertemuan itu dari BPKAD dan Bappenda.

  • Fasilitas Lengkap SMK 4 Solo Menunjang PTM

    SURAKARTA – Komisi E DPRD Provinsi Jateng, Rabu (8/10/2021), memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SMKN 4 Kota Surakarta, Rabu (8/10/2021). Rombongan ditemui Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Wilayah VII Suratno, Mpd dan Plt. Kepala SMKN 4 Mening Sukmanawati, SPd, MPd.

  • PG Mojo Sragen Ubah Limbah Jadi Organik

    SRAGEN – Dalam rangka penyusunan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air & Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/ Kota, Komisi D DPRD Provinsi Jateng memantau proses pengolahan air limbah di Pabrik Gula (PG) Mojo Kabupaten Sragen, Jumat (4/2/2022).