SOAL TAMBANG. Pansus IX DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal sektor pertambangan di Kantor Dinas ESDM Provinsi Jabar, Selass (25/6/2024). (foto dewi kembangarum)
BANDUNG – Guna memperkaya data dan informasi dalam penyusunan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (Minerba), Pansus IX DPRD Provinsi Jateng menyambangi Kantor Dinas ESDM Provinsi Jabar, Selasa (25/6/2024). Dalam studi banding itu, pansus disambut Tedy Rustiady selaku Kabid Pertambangan mewakili Kepala Dinas ESDM Provinsi Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih.
Saat berdiskusi, Ketua Pansus IX Imam Teguh Purnomo mengaku ingin mendapatkan masukan dari Dinas ESDM dalam hal pertambangan. Ia menilai persoalan pertambangan perlu payung hukum agar usaha tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami kesini ingin mengetahui seputar pertambangan agar raperda yang kamu susun lebih komprehensif,” kata Imam.

Sementara, Wakil Ketua Pansus IX Nurul Furqon berharap raperda nantinya dapat memfasilitasi, melindungi, dan memberdayakan usaha pertambangan masyarakat. Dalam studi banding ini, dirinya juga ingin mendapatkan informasi soal izin pertambangan di Provinsi Jabar.
“Kami ingin mengetahui sikap Pemprov Jabar dalam penegakan izin tambang. Karena, masalah izin itu ada yang turun dari Pusat dan Daerah. Selain itu, seperti apa tindakan pemprov dalam pemberdayaan usaha tambang masyarakat,” tanya Nurul.
Menanggapinya, Tedy Rustiady mengaku sektor pertambangan mengacu Perpres Nomor 55 Tahun 2022 soal pertambangan, yang kemudian muncul pergub. Pada 2024 ini, persoalan pertambangan masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) dengan menyusun raperda untuk menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2017.

Ia melanjutkan, dalam hal izin tambang, teknis/prosesnya mengacu sistem yang dibuat Kementerian ESDM. Yakni, diawali dengah Penerbitan Persetujuan Lingkungan, yang menjadi persoalan mendasar dalam pertambangan. Karena, jika tidak disetujui, maka izin tambang juga tidak bisa keluar.
“Dalam pelaksanaan perizinan itu, ada pula pelaksanaan nonperizinan dalam sistem tersebut,” kata Tedy.

Kemudian soal sanksi dalam usaha pertambangan, pihaknya akan mengusulkan adanya sanksi administrasi dan sanksi pidana dalam penyusunan raperda. Dari hasil diskusi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jabar, sanksi tersebut masih memungkinkan masuk dalam raperda.
“Memang, persoalan sanksi pidana masuk dalam tataran Undang Undang. Namun, sanksi maupun muatan lokal juga memungkinkan pula masuk dalam perda. Bahkan, pelibatan masyarakat juga diperlukan sebagai bentuk social control,” jelasnya. (dedek/ariel)








