Dikonsultasikan, Raperda Dana Cadangan Pilgub ke Kemendagri

DANA CADANGAN. Komisi A DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal dana cadangan pilgub di Kemendagri, Jakarta, Rabu (19/8/2026). (foto boy priyanto)
JAKARTA — Dana cadangan memiliki fungsi strategis untuk memastikan pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng 2029 tetap tersedia, sekaligus mencegah beban anggaran daerah menumpuk dalam satu tahun. Kesiapan pendanaan menjadi penting karena seluruh tahapan pemilihan membutuhkan anggaran besar dan berkesinambungan.
Sinyal positif terhadap rencana itu disampaikan Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri saat menerima Komisi A DPRD Provinsi Jateng bersama Badan Kesbangpol, DPKAD, dan Bappeda Provinsi Jateng, Rabu (19/8/2026). Komisi A berkonsultasi terkait pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilgub Jateng 2029.
Kasubdit Perencanaan Anggaran Wilayah II Kemendagri Yanuar Dyah Prananingrum mengatakan kebijakan pembentukan dana cadangan tidak menjadi persoalan. Namun, realisasi penggunaannya tetap perlu menyesuaikan kepastian jadwal pemilihan.

“Kebijakan dana cadangan tidak menjadi masalah. Kami pun masih menunggu kapan realisasi pemilu. Keputusan MK untuk memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah belum ada aturan penjelasannya,” ujarnya.
Menurut Dyah Kemendagri masih mengkaji dan mempelajari secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal, termasuk aturan kuota afirmasi perempuan. Pemerintah perlu menyusun simulasi teknis, beban kerja hingga implikasi pendanaan akibat putusan tersebut.
Karena itu, ia menyarankan Provinsi Jateng tetap melanjutkan pembahasan raperda dana cadangan. “Kalau Jateng sedang menyusun raperda, sebaiknya jalan terus saja. Apakah pada 2029 masih tetap model lima kotak atau ada lagi pada 2031, kami juga belum bisa memastikan,” katanya.
Ketua Komisi A, Imam Teguh Purnomo, mengatakan ketersediaan pembiayaan menjadi aspek yang sangat menentukan. Tahapan pemilihan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pengadaan logistik, pemungutan dan penghitungan suara, pengawasan hingga penyelesaian sengketa, membutuhkan dukungan anggaran yang besar dan berkesinambungan.

Besarnya kebutuhan tersebut tercermin pada penyelenggaraan Pilgub 2024. Pemprov Jateng bersama penyelenggara pemilihan menyepakati dana hibah melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 985.326.500.000. Dari jumlah itu, hibah untuk KPU Provinsi Jateng mencapai Rp 791.608.630.000, sedangkan hibah untuk Bawaslu sebesar Rp 193.717.870.000.
“Raperda itu bentuk daerah untuk antisipasi sebelum pelaksanaan pilgub mendatang,” ujar Imam.
Selanjutnya, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Provinsi Jateng Didi Haryadi menambahkan, dalam draf raperda, terdapat klausul mengenai dukungan pembiayaan secara berjenjang. Jika kabupaten/ kota tidak mampu, dapat meminta bantuan kepada provinsi. Jika provinsi tidak mampu, dapat meminta bantuan kepada pemerintah pusat. Kebijakan efisiensi anggaran saat ini, menurut dia, membuat pembiayaan pilkada sulit jika seluruhnya dialokasikan dalam satu tahun.
Didi berharap Kemendagri mendorong kabupaten/ kota dan provinsi membentuk dana cadangan melalui surat edaran maupun regulasi. Jika pemilu berlangsung serentak pada 2029, dana dapat digunakan sesuai kebutuhan. Namun, apabila berdasarkan keputusan MK pelaksanaannya baru berlangsung pada 2031, dana tersebut tetap tersimpan.
“Kami siap. Kami juga meminta kepada Kemendagri supaya turut ada permendagri. Harapan kami, ada surat edaran itu sehingga kami juga mendorong teman-teman kabupaten/ kota untuk mencadangkan,” jelasnya. (boy/red.)







