DPRD Jateng Buka Ruang Kolaborasi bagi Driver Ojol

RIN

DEMO OJOL. DPRD Provinsi Jateng saat berada di kerumunan aksi unjuk rasa di depan gerbang gubernuran, Rabu (20/5/2026). (foto andi rinto purnomo)

GUBERNURAN – DPRD akan terus mendukung kesejahteraan profesi transportasi online atau dikenal dengan driver ojek online (ojol) baik roda 2 dan 4. Hal itu ditegaskan 2 Anggota DPRD yakni Yudi Indras Wiendarto dan Niken Mayasari saat berorasi di hadapan puluhan pengemudi ojek online.

Bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, Rabu (20/5/2026), puluhan driver ojol berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang. Dalam orasinya dihadapan driver ojol, Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Yudi Indras Wiendarto mendukung kesejahteraan profesi transportasi online ditingkatkan kesejahteraannya.

Yudi meminta pelaku transportasi online untuk terus berkolaborasi aktif dengan pemerintah khususnya DPRD Provinsi Jateng. Ia mengajak pelaku transportasi online untuk datang beraudiensi dengan Komisi E untuk membuat program bersama.

RIN

Yudi juga menyinggung berbagai macam program dari Pemprov Jateng yang bisa digunakan oleh pelaku transportasi online. Mengingat para pengemudi ini juga merupakan Warga Jateng yang memiliki hak yang sama untuk mengakses program dari Pemprov Jateng.

Perwakilan Gerakan Tolak Aplikator Kapitalis (Gertak) Jateng Mak Tatik mengaku pengemudi kerap dibayar jauh lebih murah dari nominal yang ditampilkan aplikasi. “Karena hari ini ojek online itu tarifnya Rp 12.000-14.000. Yang kami terima hanya Rp 6.000-5.000, itu kenyataan di lapangan,” ujar Mak Tatik di sela aksi.

Dia juga menilai aplikator kerap membuat program tarif tertentu yang justru merugikan pengemudi. Menurut dia hal ini terjadi karena belum adanya regulasi yang menjadi patokan bagi aplikator dalam penetapan tarif.

IMG 4956.HEIC

“Ada yang tarif hemat bikin acara sendiri itu dari aplikator. Jadi, kita maunya payung hukum,” ujar Mak Tatik.

Untuk itu, Gertak Jateng mengusulkan penetapan tarif batas bawah bagi transportasi online yakni kendaraan roda 2 Rp 8.000 dan kendaraan roda 4 Rp 10.000 untuk jarak tiga kilometer pertama. “Itu untuk roda dua Rp 8.000. Kalau roda empat Rp 10.000 untuk tarif bawah,” ungkapnya.

Saat ini, pemerintah pusat sedang mengupayakan opsi revisi UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). “Dan sebagai payung hukum utama, kalau Undang-Undang Ojek Online itu sudah keluar, niscaya pasti aplikator tidak akan bermain-main lagi. Tidak ada istilahnya tarif goceng dan sebagainya,” ujar Thomas, driver ojol lainnya dalam orasinya.

Ia berharap tuntutan pengemudi dapat segera direspons dengan regulasi khusus transportasi online. Dia juga mengaku telah menerima dukungan dari Gubernur Ahmad Luthfi soal tuntutan itu.

Kelompok pengemudi juga berkomitmen mengawal pembahasan regulasi transportasi online agar tidak tertinggal oleh pembahasan regulasi lain. Mereka juga menyuarakan tentang jaminan perlindungan dan keamanan kerja hingga penghapusan opsen pajak kendaraan bermotor. (rinto/red.)

RIN

Info Lainnya

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 14 September 2026 – 20 September 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 14 September 2026 – 20 September 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Pemantauan…

  • Resmi Dilantik, Kaukus Perempuan Parlemen Jateng 2025–2030

    GEDUNG BERLIAN — Pengurus Kaukus Perempuan Parlemen Daerah Provinsi Jateng Masa Jabatan 2024–2029 resmi dilantik, Rabu (16/9/2026), bertempat di Lobby Kantor DPRD Provinsi Jateng, Jalan Pahlawan No. 7 Kota Semarang. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP RI) Badikenita BR. Sitepu yang disaksikan oleh Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 7 September 2026 – 13 September 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 7 September 2026 – 13 September 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Cakupan Media Tipe mainstream…