DPRD Jateng Buka Ruang Kolaborasi bagi Driver Ojol

RIN

DEMO OJOL. DPRD Provinsi Jateng saat berada di kerumunan aksi unjuk rasa di depan gerbang gubernuran, Rabu (20/5/2026). (foto andi rinto purnomo)

GUBERNURAN – DPRD akan terus mendukung kesejahteraan profesi transportasi online atau dikenal dengan driver ojek online (ojol) baik roda 2 dan 4. Hal itu ditegaskan 2 Anggota DPRD yakni Yudi Indras Wiendarto dan Niken Mayasari saat berorasi di hadapan puluhan pengemudi ojek online.

Bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, Rabu (20/5/2026), puluhan driver ojol berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang. Dalam orasinya dihadapan driver ojol, Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Yudi Indras Wiendarto mendukung kesejahteraan profesi transportasi online ditingkatkan kesejahteraannya.

Yudi meminta pelaku transportasi online untuk terus berkolaborasi aktif dengan pemerintah khususnya DPRD Provinsi Jateng. Ia mengajak pelaku transportasi online untuk datang beraudiensi dengan Komisi E untuk membuat program bersama.

RIN

Yudi juga menyinggung berbagai macam program dari Pemprov Jateng yang bisa digunakan oleh pelaku transportasi online. Mengingat para pengemudi ini juga merupakan Warga Jateng yang memiliki hak yang sama untuk mengakses program dari Pemprov Jateng.

Perwakilan Gerakan Tolak Aplikator Kapitalis (Gertak) Jateng Mak Tatik mengaku pengemudi kerap dibayar jauh lebih murah dari nominal yang ditampilkan aplikasi. “Karena hari ini ojek online itu tarifnya Rp 12.000-14.000. Yang kami terima hanya Rp 6.000-5.000, itu kenyataan di lapangan,” ujar Mak Tatik di sela aksi.

Dia juga menilai aplikator kerap membuat program tarif tertentu yang justru merugikan pengemudi. Menurut dia hal ini terjadi karena belum adanya regulasi yang menjadi patokan bagi aplikator dalam penetapan tarif.

IMG 4956.HEIC

“Ada yang tarif hemat bikin acara sendiri itu dari aplikator. Jadi, kita maunya payung hukum,” ujar Mak Tatik.

Untuk itu, Gertak Jateng mengusulkan penetapan tarif batas bawah bagi transportasi online yakni kendaraan roda 2 Rp 8.000 dan kendaraan roda 4 Rp 10.000 untuk jarak tiga kilometer pertama. “Itu untuk roda dua Rp 8.000. Kalau roda empat Rp 10.000 untuk tarif bawah,” ungkapnya.

Saat ini, pemerintah pusat sedang mengupayakan opsi revisi UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). “Dan sebagai payung hukum utama, kalau Undang-Undang Ojek Online itu sudah keluar, niscaya pasti aplikator tidak akan bermain-main lagi. Tidak ada istilahnya tarif goceng dan sebagainya,” ujar Thomas, driver ojol lainnya dalam orasinya.

Ia berharap tuntutan pengemudi dapat segera direspons dengan regulasi khusus transportasi online. Dia juga mengaku telah menerima dukungan dari Gubernur Ahmad Luthfi soal tuntutan itu.

Kelompok pengemudi juga berkomitmen mengawal pembahasan regulasi transportasi online agar tidak tertinggal oleh pembahasan regulasi lain. Mereka juga menyuarakan tentang jaminan perlindungan dan keamanan kerja hingga penghapusan opsen pajak kendaraan bermotor. (rinto/red.)

RIN

Berita Terkait

  • Dewan Pantau Produksi Pakan Ternak

    DEMAK – Setelah sebelumnya mempelajari pola peternakan sapi perah di Provinsi Jabar, kini Komisi B DPRD Provinsi Jateng memantau produksi pakan ternak. Kegiatan monitoring itu dilakukan ke PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk di Kabupaten Demak, pabrik yang memproduksi pakan ternak, pembibitan dan pembudidayaan, Jumat (7/2/2020).

  • Korban Bencana Ombak Terima Bantuan

    DEMAK – Anggota DPRD Jawa Tengah dari Komisi D Fraksi Gerindra, Sri Hartini mengunjungi dan memberikan bantuan langsung kepada korban bencana ombak besar di Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jumat (22/1/2021).

  • MEDIA TRADISIONAL: Kembangkan Seni Karawitan dan Geguritan

    SUKOHARJO – Sejumlah kesenian lokal seperti karawitan, sendratari sampai wayang orang dipentaskan di Pendapa Kantor Graha Satya Praja, Sukoharjo, Senin (24/10/2022). Pementasan itu bagian dari program Media Tradisional (Metra) DPRD Provinsi Jawa Tengah. Anggota DPRD Jateng Sumarsono hadir langsung dalam acara itu.