Bahas Garis Sempadan bersama BPJ Wilayah Tegal

IMG 20260505 WA0033

Iskandar Zulkarnain (kiri) & Masfui Masduki. (foto dwi nugraheni)

SLAWI — Bapemperda DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Balai Pengelola Jalan (BPJ) Wilayah Tegal Dinas PUPR Provinsi Jateng guna menggali masukan sebagai bahan penguatan Raperda tentang Garis Sempadan. Kegiatan itu berlangsung di Balai DPUPR Kabupaten Tegal, Senin (4/5/2026).

Kunjungan dipimpin Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnaen didampingi Wakil Ketua Masfui Masduki bersama anggota dan diterima Kepala BPJ Wilayah Tegal Api Diana Prasetiaji, Kabid Penataan Bina Konstruksi Wahyutoro Soetarno, dan tim Biro Hukum Provinsi Jateng.
Iskandar Zulkarnaen menegaskan revisi Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Garis Sempadan menjadi penting seiring pesatnya dinamika pembangunan. Ia menyoroti banyaknya kerusakan dan alih fungsi pada kawasan sempadan, baik jalan, jembatan maupun irigasi.

“Garis sempadan itu harus jelas, baik dari sisi ketentuan perundang-undangan maupun implementasinya di lapangan, termasuk kesesuaian dengan marka dan fungsi jalan,” ujarnya.

Sementara, Masfui Masduki menjelaskan beberapa hal yang menjadi perhatian. Diantaranya standar teknis, pemanfaatan teknologi informasi ruang, kriteria penetapan garis sempadan hingga mitigasi bencana akibat perubahan iklim. Selain itu, pihaknya juga menyoroti pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

Menanggapi hal tersebut, Api Diana Prasetiaji menjelaskan wilayah kerjanya kini merupakan gabungan BPJ Tegal dan Pekalongan berdasarkan struktur organisasi terbaru. Ia menyebutkan tingkat kemantapan jalan di wilayah tersebut mencapai 82% berdasarkan hasil survei Triwulan I Tahun 2026.

Pada 2026, BPJ Wilayah Tegal menangani sejumlah proyek konstruksi. Diantaranya ruas Bandungsari–Penanggapan, Bandungsari–Salem, dan perbaikan jembatan Kali Krompeng di Kajen dengan total anggaran sekitar Rp 1,9 miliar.

“Standar pengelolaan jalan mencakup tiga komponen utama yakni Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja),” kata Api.

Wahyutoro Soetarno menambahkan pemanfaatan sistem informasi ruang dalam pengelolaan jalan masih dalam tahap pengembangan. Ia juga mengungkapkan kendala utama berupa keterbatasan lebar jalan, terutama ruas yang sebelumnya merupakan jalan kabupaten.

Hingga kini pihaknya telah melakukan sertifikasi terhadap 161 bidang lahan jalan sejak 2022. Namun, pemanfaatan sempadan jalan oleh masyarakat secara turun-temurun masih menjadi tantangan, terutama karena sering dilakukan tanpa koordinasi dan berpotensi merusak infrastruktur.

“Sanksi terhadap pelanggaran sebenarnya bukan kewenangan kami, melainkan Satpol PP,” ujar Wahyutoro.

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Ribut Budi Santoso menekankan pentingnya revisi perda tidak hanya untuk memperkuat penegakan aturan. Namun, hal tersebut juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap fungsi dan batasan sempadan jalan.

“Dengan adanya revisi perda, masyarakat diharapkan lebih memahami garis sempadan sehingga tidak merasa dirugikan saat memanfaatkan atau membeli lahan di sekitar jalan,” pungkasnya. (heni/red.)

Berita Terkait