UJI PUBLIK : Beri Peningkatan Kualitas Keolahragaan, Atlet & Olahragawan

WhatsApp Image 2024 12 09 at 16.43.54

DIALOG : Narasumber dalam Uji Publik Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan di Kota Tegal.(foto: agung eswe)

TEGAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Senin (9/12/2024), di Ballroom Hotel Karlita, Kota Tegal. Uji publik raperda ini diharapkan bisa memberikan masukan untuk merumuskan secara final apa saja yang dapat meningkatkan program kerja bidang keolahragaan di Provinsi Jawa Tengah.

Ketua Komisi E Messy Widisatuti dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya Raperda ini, maka program kerja bidang keolahragaan dapat lebih terarah dan terukur. Bahkan, peningkatan kualitas event, baik melalui induk organisasi olahraga, seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kormi, NCPI atau cabang olahraga masing-masing dapat lebih ditingkatkan lagi.

Selain itu, terbentuknya atlet berprestasi yang berkomitmen tinggi dan berdaya saing maksimal. Kemudian ada peningkatan kesejahteraan bagi atlet berprestasi, dan mewujudkan pemerataan akses keolahragaan di Jawa Tengah.

“Dengan adanya Raperda ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, pelaku olahraga serta dunia usaha dalam menyelenggarakan olahraga. Sehingga penyelenggaraan keolahragaan dapat diwujdukan dengan penuh keadilan, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah dibidang keolahragaan di Jawa Tengah,” kata Messy Widiastuti

Legislator perempuan dari Dapil XII dari Fraksi PDI Perjuangan ini berharap, ke depan atlet-atlet dari Jawa Tengah dapat berprestasi di event tingkat nasional, maupun ditingkat internasional. Maka adanya Raperda ini akan memberikan implikasi positif bagi dunia olahraga di Jawa Tengah.

“Terhadap Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dapat kami sampaikan, dalam rangka memajukan kesejahteraan umum, masyarakat, serta mewujudkan pemerataan akses keolahragaan di Jawa Tengah melalui peningkatan kualitas, memiliki kompetensi, daya saing dan semangat juang, maka diperlukan upaya pembangunan dibidang keolahrgaan,” terangnya.

Ia menerangkan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, maka pembinaan dan pengembangan keolahragaan di Kabupaten Temanggung perlu dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu dan berkelanjutan.

Narasumber Yudi Indras Wiendarto dari Fraksi Gerindra mengatakan, dengan dilaksanakan uji publik Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ini, Pemerintah Eksekuti dan Legislatif diminta secara berkala dan berjenjang melakukan koordinasi pembinaan dan pengembangan keolahrgaan dengan berbagai pihak yang berkompeten, seperti KONI dan yang lainya. Kendati demikian, kepada cabang olahraga yang mendapat anggaran juga diminta disiplin menggunakan anggaran dan mempertanggungjawanbkannya sesuai waktu yang ditentukan.

“Harapannya olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, maupun olahraga prestasi lebih berkualitas dan berdaya saing. Dalam rangka pembinaan dan pengembangan keolahragaan tentu tidak lepas dari segi pendanaan, namun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.(soni/priyanto)

Berita Terkait

  • Komisi D Dorong Pembayaran Tarif Nontunai di BRT Digencarkan

    MUNGKID – Komisi D melakukan kunjungan kerja di Terminal Borobudur, Kabupaten Magelang terkait Aglomerasi Perkotaan Trans Jateng bersama Dinas Perhubungan Jateng, Senin (5/8/2024).  Sekarang ini transportasi umum terutama Trans Jateng sangatlah membantu dan memudahkan masyarakat dalam melakukan perjalanan, dengan tarif yang sangat terjangkau, mudah, nyaman, murah.

  • Peran Ulama Menghadapi Pilkada Jateng

    DEMAK – Menyikapi Pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman meminta masyarakat untuk mengikuti proses demokrasi sampai pada taraf penyempurnaan yakni memilih pemimpin dari program dan sikapnya untuk dijadikan pertimbangan dalam pemilu. Hal itu disampaikannya saat dialog Ruang Aspirasi bersama Ketua PP Masjid Agung Jawa Tengah Noor Achmad dengan tema ‘Peran Ulama Menghadapi Pilkada Jateng’ yang disiarkan langsung dari Studio I Stasiun TVRI Jawa Tengah di Pucang Gading Mranggen Kabupaten Demak, Jumat (7/2/2020).

  • Komisi B Dorong Budi Daya Ikan Air Payau

    MAGELANG – Loka Ngrajek Kabupaten Magelang secara teknis merupakan salah satu dari 11 Loka pada Balai Budidaya Ikan Air Payau dan Laut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah. Dibangun pada tahun 1960, dengan luas total 5,3 Ha. dan luas kolam 3,5 Ha. Sampai saat ini tetap berorientasi pada penyediaan benih ikan air tawar antara lain lele, nila merah, nila hitam, tawes, karper, nilem, beong dan grass carp.

  • Sistem Zonasi PPDB di DIY Tak Diubah

    YOGYAKARTA –  Komisi E DPRD Jateng melakukan studi banding ke Dinas Pendidikan dan Olahraga Provinsi DIY, Selasa (16/7/2024). Kunjungan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi E Abdul Aziz diterima oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Suci Rohmadi, serta Wakil Kepala Dispora Suhirman. Dalam acara ini, Abdul Azis menyampaikan kunjungan tersebut untuk mengetahui bagaimana pengelolaan sistem PPDB di DIY ini.