Komisi B Dorong Budi Daya Ikan Air Payau

IMG

KOLAM BENIH : Ketua Komisi B Sarno beserta Kepala Balai Budidaya Ikan Air Payau dan Laut Aris Setijono berada di Loka Ngrajek Kabupaten Magelang.(foto: ayuandani/priyanto)

MUNGKID – Dalam proses pembentukan Raperda Inisiatif tentang Pengelolaan Sistem Pertanian di Jawa Tengah Komisi B mengunjungi Loka Perbenihan dan Budidaya Ikan Air Tawar (PBIAT) Ngrajek, Mungkid, Kabupaten Magelang, Kamis (2/5/2024).

Ketua Komisi B Sarno, menyatakan pihaknya perlu berdiskusi dengan beberapa pihak seperti Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat guna menyempurnakan draft maupun NA Raperda. Dengan adanya diskusi ini ia berharap raperda ini mampu menjadi payung hukum yang sesuai. Menurutnya, selama ini temuan maupun inovasi yang dihasilkan dari Balai Benih belum begitu membanggakan.

Pihaknya sangat mendorong adanya inovasi dan kreativitas dari pengelola serta dinas terkait untuk menghasilkan benih unggulan. Dengan hasil dari benih unggulan setidaknya turut menjadi salah satu penyokong dari pengelolaan sistem pertanian yang baik.

“Luas lahan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, tadi kami sudah sempat lihat lapangan, kolamnya memang besar tapi ikannya sedikit. Kita evaluasi bersama kalau luasan kolam besar sekiranyaa tidak sulit untuk mencapai target. Harapan kami di Komisi B untuk mendorong perekonomian masyarakat adalah ketersediaan pangan, itu semua bermula dari bagaimana benih yang ada di Jawa Tengah ini. Pertanian ini menjadi salah satu roda perekonomian yang utama di Jateng, tentu saya berharap raperda ini benar benar menjadi payung hukum yang kuat sehingga tidak ada penyelewangan nantinya,” ungkap Politikus PDI Perjuangan itu.

Senada dengan Sarno, Wakil Ketua Komisi B Sri Marnyuni berharap adanya sosialisasi benih ikan agar masyarakat sekitar bisa membeli ikan atau benih di Loka Ngrajek dan tidak membeli di swasta. Menurutnya, hal itu akan sangat berpengaruh dalam meningkatkan profit Loka Ngrajek.

“Memang perlu adanya sosialisasi agar masyarakat tahu dan beli disini tidak beli di swasta. Kita juga harus punya inovasi agar profitnya yang didapat bisa lebih baik,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Balai Budidaya Ikan Air Payau dan Laut Aris Setijono menegaskan bahwa pihaknya belum mampu memanfaatkan potensi yang ada. Selain itu, pihaknya juga belum bisa menerapkan sistem BLUD sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 8 dan masih terhambat dalam peraturan teknis Peraturan Gubernur (Pergub).

“Kendala yang utama disini yakni kurangnya SDM yang mumpuni sehingga produktivitas mengalami fluktuasi dan saya berharap pemerintah mampu menjadikan hal ini sebagai masalah yang serius” pungkasnya.

Sebagai informasi, Loka Ngrajek Kabupaten Magelang secara teknis merupakan salah satu dari 11 Loka pada Balai Budidaya Ikan Air Payau dan Laut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah. Dibangun pada tahun 1960, dengan luas total 5,3 Ha. dan luas kolam 3,5 Ha. Sampai saat ini tetap berorientasi pada penyediaan benih ikan air tawar antara lain lele, nila merah, nila hitam, tawes, karper, nilem, beong dan grass carp.(ayu/priyanto) 

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).