Aset Pemprov Jateng di Sragen Perlu Pendataan Terperinci

0L7A5651

DISKUSI ASET. Komisi A DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan BPKPD Kabupaten Sragen membahas soal aset daerah milik Pemprov Jateng, Kamis (17/10/2024). (foto setyo herlambang)

SRAGEN – Aset milik Pemprov Jateng yang tersebar di 35 kabupaten/ kota perlu pendataan dan penanganan lebih lanjut, salah satunya di Kabupaten Sragen. Disana, banyak aset milik milik pemprov yang difungsikan/ digunakan Pemkab Sragen seperti kantor pelayanan dinas dan sebagian lainnya berfungsi sebagai sekolah menengah. 

Tentunya, hal itu menarik perhatian kalangan Komisi A DPRD Provinsi Jateng saat menyambangi Kantor Badan Pengelola Keuangan & Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen, Kamis (17/10/2024). Saat berdiskusi, Ketua Komisi A Imam Teguh Purnomo berharap proses serah terima harus segera terselesaikan, mengingat hal itu merupakan salah satu cara untuk mendorong pendapatan asli daerah (PAD).

“Banyaknya aset pemerintah provinsi, terutama di Kabupaten Sragen, perlu segera diselesaikan. Proses serah terima segera dilaksanakan karena, jika tidak segera dilaksanakan, maka hal itu akan terus mengambang dan tidak pernah terselesaikan. Dengan nantinya serah terima usai, maka bisa menjadi cara mendorong PAD,” terangnya, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Setya Arinugroho.

Menanggapinya, Kepala BPKPD Kabupaten Sragen Dwi Yanto mengaku sudah mengajukan permohonan sejak tahun lalu dan kini tinggal 4% yang belum terselesaikan prosesnya. Selain itu, ada 5 aset permohonan yang saat ini belum terselesaikan.

“Total ada lima aset permohonan hibah ke pemprov diantaranya tanah seluas 675 meter persegi yang saat ini menjadi Kantor DPPKBPPA, tanah 1.140 meter persegi berfungsi sebagai Rumah Dinas Wakil Bupati Kabupaten Sragen, tanah 2.330 meter persegi befungsi sebagai Kantor Dinas Perumahan & Pemukiman Kabupaten Sragen, tanah seluas 992 meter persegi berfungsi untuk tempat arsip terpadu BPKPD Sragen, dan tanah 990 meter persegi berfungsi sebagai Kantor Dinas Sosial. Untuk itu, perlu dorongan dari legislatif agar dapat menggunakan dan memanfaatkan hibah tersebut,” kata Dwi Yanto.

PERLU KAJIAN

Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Soenarno melihat proses hibah tersebut nantinya sangat membawa manfaat besar tapi perlu ada kajian lebih lanjut sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari. Pemanfaatan aset itu juga sebagai cara untuk membantu pemerintah mendata lebih rinci lagi aset yang bisa dimanfaatkan secara luas. 

“Perlu adanya kajian karena pemanfaatan aset akan sangat berdampak besar baik untuk pemerintah dan masyarakat karena akan sangat membantu proses pelayanan pemerintah. Kajian itu untuk melihat apa saja yang dapat dimanfaatkan sekaligus menghindari dampak yang timbul nantinya di kemudian hari,” kata Soenarno. (setyo/ariel

Info Lainnya

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Laporan Bulanan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak, mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah, periode data 1-28 Juni 2026. Ringkasan Eksekutif – DPRD Jawa Tengah Pada periode 1–28 Juni 2026, pemberitaan mengenai DPRD…

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 29 June 2026 – 5 July 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 29 Juni 2026 – 5 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Laporan…

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.