Raperda Sistem Pertanian Diharap Bisa Kembalikan Kesehatan Tanah

SAVE 20240505

Sarno. (foto teguh prasetyo)

SRAGEN – Komisi B menginginkan dalam regulasi Raperda Sistem Pertanian di Jawa Tengah ada aturan mengenai kesehatan tanah serta perimbangan penggunaan pupuk kimia dan organik. Pentingnya aturan tersebut nantinya diharapkan bisa mengembalikan fungsi hara tanah maupun penggunaan pupuk organik yang ramah lingkungan.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRD Jateng Sarno saat berkunjung ke Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Kampung Wonowoso, Desa Sine, Kecamatan Sragen Kota, Jumat (26/4/2024). Baginya, saat ini ketergantungan petani akan pupuk kimia masih besar. Oleh karena itu, dengan kebijakan pemerintah mengenai subsidi untuk pupuk organik, bisa ditindaklanjuti dengan aturan lewat perda.

“Dengan perda ini nanti harapannya bisa mengembalikan kesehatan tanah. Aturan ini tidak bisa seketika langsung terlihat hasilnya. Namun dampak ke depan soal penggunaan pupuk organic akan lebih terasa dan kesehatan tanah pun terjaga. Sekarang saja di areal persawahan kita mencari welut, kodok, saja susah. Tanah yang dulu dicangkul mudah, sekarang sulit karena tanahnya keras. Maka perlu kita obati,” ucapnya.

Dalam raperda tersebut, singgung Sarno, petani yang memiliki ternak terutama sapi, kerbau, kambing, ditekankan bisa mengolah limbah kotoran untuk menjadi pupuk. Saat ini pula Dinas Pertanian sedang gencar melatih petani dalam pembuatan pupuk organik baik yang padat maupun cair.

Dengan demikian, petani tidak lagi tergantung pada pupuk kimia. Sekarang ini pula, kata dia, persebaran sawah organik di Jateng sudah cukup luas.

Di Kabupaten Magelang maupun Karanganyar menjadi contoh adanya sawah organik. Luasan lahannya pun sudah masuk data di Kementerian Pertanian. Bahkan, pada subsidi pupuk organik, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 54 triliun.

Sementara pada kunjungan di KPL Kampung Wonowoso, Desa Sine, Komisi B disambati sejumlah pihak mengenai rendahnya tingkat serapan pupuk subsidi. Tak hanya itu, mengemuka pula persoalan penjualan pupun bersubsidi di atas HET serta ditemukannya jual beli pupuk di media sosial.

Mukafi Fadli selaku anggota Komisi B meminta kepada Dinas Pertanian di provinsi maupun Sragen supaya bisa menindaklanjuti keluhan tersebut. “Penjualan pupuk di atas HET sudah dilarang, pelaku bisa dilaporkan pada polisi. Soal penjualan pupuk di medsos pun perlu diselidiki lagi. Pelakunya diusut. Jangan sampai distributor maupun agen-agen resmi yang menjualnya,” ucapnya. (priyanto/ariel)

Info Lainnya

  • Anak Muda Perlu Ikut Berperan dalam Pembangunan Daerah

    GEDUNG BERLIAN – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomika & Bisnis Unnes berbondong-bondong mendatangi Gedung Berlian, Selasa (22/9/2026). Kedatangan mereka bukan untuk berunjuk rasa tapi ingin menimba ilmu mengenai lembaga legislatif

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 14 September 2026 – 20 September 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 14 September 2026 – 20 September 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Pemantauan…

  • Resmi Dilantik, Kaukus Perempuan Parlemen Jateng 2025–2030

    GEDUNG BERLIAN — Pengurus Kaukus Perempuan Parlemen Daerah Provinsi Jateng Masa Jabatan 2024–2029 resmi dilantik, Rabu (16/9/2026), bertempat di Lobby Kantor DPRD Provinsi Jateng, Jalan Pahlawan No. 7 Kota Semarang. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP RI) Badikenita BR. Sitepu yang disaksikan oleh Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 7 September 2026 – 13 September 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 7 September 2026 – 13 September 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Cakupan Media Tipe mainstream…