Dampak UU Cipta Kerja, Perda Jateng Perlu Diinventarisir

BAHAS PERDA. Bapemperda DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Bapemperda DPRD Provinsi DIY, Selasa (14/12/2021), membahas soal dampak UU Cipta Kerja terhadap perda. (foto azam hanif adin)
YOGYAKARTA – Menyikapi putusan mengenai Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jateng merasa perlu adanya inventaris dan langkah antisipatif terkait perda terkait. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Abdulkadir Al Katiri, saat memimpin Diskusi Bapemperda DPRD Provinsi Jateng dan Bapemperda DPRD Provinsi DIY, Selasa (14/12/2021).
“Apa langkah kita sebagai legislatif menyikapi kondisi UU Cipta Kerja ini. MK (Mahkamah Konstitusi) menyatakan stop tapi ada masa tangguhnya. Sedangkan proses pelayanan kepada masyarakat harus terus dilakukan,” kata Politikus PKS itu.

Senada, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Iskandar Zulkarnaen menjelaskan upaya itu tidak hanya menginventaris perda terdampak UU Cipta Kerja tapi juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang akan mengurus perizinan. Polemik dalam keinginan perizinan cepat dengan menarik kebijakan ke Pusat tapi pengawasan dan implikasi berada di daerah.
“Petunjuk teknis hingga detil masih belum jelas, sedangkan sudah ada puluhan perda terdampak. Kapasitas DPRD terbatas, sedangkan ketika kita buat tahun ini mengikuti UU Cipta Kerja, kalau 2 tahun akhirnya betul-betul di drop. Perda tadi dirubah lagi, malah tidak efisien. Apa mau buat Perda Omnibus juga?,” jelas Legislator Gerindra itu.

Iskandar menjelaskan saat ini kapasitas DPRD (mengikuti regulasi Pembentukan Perda) untuk menyelesaikan perda rata rata dalam 1 tahun Hanya 10an perda. Sedangkan, menurut dia, ketika akan membuat Perda Omnibus, belum ada petunjuk teknis yang mengatur hal tersebut.
“Selain itu juga kondisi UU Omnibus pertama di Indonesia sedang ditahan karena diputuskan inkonstitusional UUD 1945 oleh MK,” lanjutnya.
Menanggapinya, Anggota Bapemperda DPRD Provinsi DIY Sofyan menjelaskan selama ini pihaknya bekerjasama dengan Biro Hukum Setda Provinsi DIY mendata perda terdampak. Selain itu juga masih melanjutkan pembahasan perda dan peraturan terkait UU Cipta Kerja.
“Sementara ini kita tetap melanjutkan yang sudah terjadwal, berkaitan dengan penangguhan tersebut kita pakai acuan 2 tahun direvisi. Jadi, untuk mencegah lobang ketidakpastian pelayanan kepada masyarakat kita lanjutkan. Ya, sedikit berbeda dari kaidah biasanya yang kalau tidak ada acuan kita berhenti tapi ini ditabrak,” ungkapnya.
Dari hasil inventarisasi, ada 20 Perda DIY terdampak UU Cipta Kerja. Perda Terdampak tersebut akan dilakukan public hearing kepada masyarakat. “Dari situ, masyarakat akan tahu tentang perda yang terdampak,” tambahnya. (azam/ariel)
