Susun Raperda PDRD, Komisi C Konsultasi ke Kemendagri

IMG

DEWAN KONSULTASI. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berkonsultasi ke Kemendagri, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (foto ashar alhadi) 

JAKARTA – Penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) perlu mendapat pembaruan sesuai dengan potensinya. Untuk itu, Komisi C DPRD Provinsi Jateng melakukan konsultasi Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang PDRD Provinsi Jateng ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Saat berdiskusi, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto mengatakan konsultasi penting dilakukan untuk melengkapi draft raperda yang sedang disusun. Dengan adanya informasi dari kemendagri, maka isi raperda akan lebih komprehensif.

“Kami mohon sarannya dalam rangka konsultasi Raperda PDRD Jateng ini,” kata Bambang, Rabu (4/3/2026).

Mendengarnya, Trisna Akhmad selaku Kepala Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah II Dit. Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengatakan, dalam penyusunan Raperda PDRD, perlu dilihat lagi seluruh potensi yang akan dikaji. Dengan begitu, perda sebelumnya layak untuk direvisi.

“Memang, kalau bicara soal pajak daerah, perlu update soal potensinya. Namun, sebaiknya perlu dikaji seluruh potensi pajaknya dan bukan hanya satu potensi terus langsung direvisi perdanya,” kata Trisna.

Soal retribusi, ia mengatakan semua perangkat daerah diperbolehkan untuk melaksanakan retribusi jasa pelayanan. Sedangkan pajak daerah, memang hanya diurus bapenda.

“Jadi, yang potensinya lebih besar itu sebenarnya retribusi karena semua perangkat daerah boleh menarik retribusi atas jasa pelayanan yang diberikan,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah meningkatkan potensi retribusinya. Terlebih di Jateng, yang memiliki potensi retribusi sangat besar. Ia menekankan, jika pelayanan publik itu sudah tercantum dalam perda, maka dipersilahkan untuk menarik retribusi.

“Jadi, retribusi daerah itu cakupannya luas. Semua jasa layanan yang dibutuhkan masyarakat, perangkat daerah berhak menarik retribusi. Bahkan, tidak hanya pemkab/ pemkot, pemerintah provinsi pun berhak menarik retribusi seperti parkir, sepanjang jalan itu milik provinsi,” jelasnya. (ariel/red.)

Info Lainnya

  • DPRD Jateng Dukung Program ‘Revola Jateng Optimis’

    BANJARNEGARA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Setya Ari Nugroho mendukung Program Revolusi Lahan atau ‘Revola Jateng Optimis,’ yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Menurut dia program yang bertujuan menghidupkan sejumlah lahan tidur yang sudah bertahun-tahun menjadi kembali produktif merupakan langkah tepat guna mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat

  • Dipantau, Revitalisasi Jembatan Dengkeng Klaten

    KLATEN – Perbaikan Jembatan Dengkeng di Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten penting untuk menjaga konektivitas dan kelancaran mobilitas masyarakat di jalur Karangwuni hingga batas Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Infrastruktur yang menjadi penghubung antarwilayah tersebut kini mulai direvitalisasi dengan pembangunan jembatan baru

  • Komisi E Pantau Kualitas Belajar Mengajar di SMA 1 Kedungwuni

    KAJEN – Komisi E DPRD Provinsi Jateng menyoroti kualitas proses belajar mengajar sekaligus memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi peserta didik. Hal itu menjadi fokus Komisi E ke SMA Negeri 1 Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Senin (10/8/2026), untuk menggali masukan, data, dan informasi pendidikan di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII

  • Penyelenggaraan Jalan Provinsi Jateng Perlu Regulasi Lebih Tegas

    SUKOHARJO – Tingginya mobilitas masyarakat, meningkatnya beban angkutan logistik, dan kebutuhan menjaga kualitas ribuan kilometer jalan provinsi menjadi alasan Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong lahirnya regulasi baru tentang penyelenggaraan jalan. Aturan itu dinilai penting untuk memastikan pengelolaan jalan lebih terarah, berkelanjutan, sekaligus memperjelas kewenangan antarinstansi