Komisi B Soroti soal Penyerapan Tembakau Lokal

SOAL TEMBAKAU. Komisi B DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal petani tembakau di PT. Djarum Kudus, Senin (10/8/2026). (foto choirul amin)
KUDUS – Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah menyambangi PT. Djarum Kudus untuk mencari solusi atas persoalan penyerapan tembakau lokal. Kunjungan itu menjadi bagian dari upaya Komisi B mempertemukan aspirasi kelompok tani tembakau di sejumlah daerah dengan pihak industri, terutama terkait harga dan kepastian serapan hasil panen.
Ketua Komisi B, Sri Hartini, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menemui sejumlah kelompok tani tembakau di beberapa daerah untuk menghimpun berbagai persoalan yang dihadapi petani. Salah satu keluhan yang paling banyak disampaikan berkaitan dengan penyerapan tembakau lokal yang dinilai belum memberikan harga sesuai harapan petani.
“Aspirasi dari beberapa kelompok tani tembakau kami bawa untuk berdiskusi ke PT. Djarum untuk memberikan solusi yang tepat untuk serapan tembakau,” ungkap Sri Hartini, saat menyambangi PT Djarum Kudus, Senin (10/8/2026).

Menurut dia komunikasi antara petani dan industri perlu diperkuat agar persoalan penyerapan tembakau tidak terus berulang setiap musim panen. Komisi B berharap terdapat pola kemitraan yang mampu memberikan kepastian pasar sekaligus mendorong peningkatan kualitas tembakau lokal.
Deputi General Manager Pembelian Tembakau PT Djarum Hendi Sutanto menjelaskan penyerapan tembakau lokal disesuaikan dengan kebutuhan industri dan kondisi pasar rokok nasional. Menurut dia besaran serapan dapat berbeda di setiap wilayah sentra produksi.
“Sebagai contoh, di wilayah sentra seperti Temanggung, PT Djarum membuka kuota serapan berkisar antara 4.000 hingga 6.000 ton per musim panen raya,” katanya.
Terkait harga, penentuan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar, titik impas atau break even point (BEP) petani, dan kualitas tembakau yang dihasilkan. Ia menegaskan informasi mengenai harga dan kriteria kualitas disampaikan kepada petani sebagai bagian dari proses pembelian.
“Kami sangat bersaing soal harga karena menyesuaikan dengan harga petani yang kami serap. Namun, kami juga menyesuaikannya dengan kualitas hasil tembakau. Semua informasi kami sampaikan langsung kepada petani,” ujarnya.
Selain penyerapan, PT Djarum juga menjalankan program Mitra Pasar dan Mitra Teknis sebagai bagian dari proses pembinaan dan hilirisasi tembakau. Tembakau yang telah dibeli tidak langsung diproses menjadi rokok, melainkan dikirim ke gudang penyimpanan pusat untuk menjalani proses pematangan sekitar dua tahun sebelum masuk fasilitas produksi.
Komisi B berharap komunikasi antara petani dan PT. Djarum semakin kuat sehingga penyerapan tembakau di berbagai daerah di Jateng dapat berjalan lebih baik. Sinergi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian pasar bagi petani sekaligus menjaga keberlanjutan produksi tembakau lokal. (choirul/red.)







