RAPAT PARIPURNA: Dibahas, Dana Cadangan Pilgub 2029

FTG

DANA CADANGAN. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jateng yang membahas Raperda Dana Cadangan Pilgub 2029, Rabu (5/8/2026). (foto teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – Menghadapi Pilgub 2029, Komisi A DPRD Provinsi Jateng berupaya agar anggaran fiskal dapat memadai. Untuk itu, Komisi A menyusun Raperda Dana Cadangan Pilgub.

Seperti disampaikan Anggota Komisi A, Hafidz Alhaq Fatih, dalam rapat paripurna, Rabu (5/8/2026). Dalam penjelasannya, raperda itu memuat soal kebutuhan anggaran yang sesuai dengan prinsip terukur, transparan, dan akuntabel.

“Keberhasilan pemilu tidak hanya diukur dari keberhasilan pihak penyelenggara saja tapi juga dari keterlibatan pemerintah daerah dalam kesiapan anggaran,” kata Hafidz, saat membacakan penjelasan Komisi A dalam rapat paripurna.

1001081051

Untuk itu, Komisi A menilai Raperda Dana Cadangan sangat diperlukan sebagai upaya persiapan saat menghadapi Pilgub 2029. Usai penyampaian penjelasan Komisi A, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Setya Arinugraha mempersilahkan Wagub Taj Yasin Maimoen memberikan tanggapan dari gubernur.

Dikatakan, pemprov sangat mendukung adanya penyusunan raperda diatas. Pasalnya, dalam kesiapan pilkada, pemerintah membutuhkan dukungan anggaran yang memadai.

“Oleh karena itu, penyelenggaraannya memerlukan dukungan pendanaan yang memadai, terencana, dan berkesinambungan. Kebutuhan anggaran penyelenggaraan pilgub merupakan kebutuhan yang relatif besar sehingga tidak selalu dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Kondisi tersebut menuntut adanya perencanaan fiskal yang matang agar pelaksanaan pemilihan tidak mengganggu keberlangsungan program pembangunan daerah maupun pelayanan publik kepada masyarakat,” kata wagub.

1001081049

Dilanjut dengan jawaban Komisi A terhadap tanggapan gubernur diatas. Dibacakan Ribut Budi Santoso selaku Anggota Komisi A.

“Komisi A menerima pendapat Gubernur tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembahasan Raperda dan akan menjadikannya sebagai bahan untuk melakukan penyempurnaan materi raperda bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi. Dengan semangat itu, Komisi A mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memastikan bahwa pembentukan dana cadangan benar-benar menjadi instrumen fiskal yang mampu memberikan kepastian pembiayaan Pilgub 2029, sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik bagi seluruh masyarakat Jateng,” kata Ribut, saat membacakan jawaban Komisi A. (ariel/red.)

1001081050

Info Lainnya

  • DPRD Jateng Dukung Program ‘Revola Jateng Optimis’

    BANJARNEGARA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Setya Ari Nugroho mendukung Program Revolusi Lahan atau ‘Revola Jateng Optimis,’ yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Menurut dia program yang bertujuan menghidupkan sejumlah lahan tidur yang sudah bertahun-tahun menjadi kembali produktif merupakan langkah tepat guna mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat

  • Dipantau, Revitalisasi Jembatan Dengkeng Klaten

    KLATEN – Perbaikan Jembatan Dengkeng di Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten penting untuk menjaga konektivitas dan kelancaran mobilitas masyarakat di jalur Karangwuni hingga batas Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Infrastruktur yang menjadi penghubung antarwilayah tersebut kini mulai direvitalisasi dengan pembangunan jembatan baru

  • Komisi E Pantau Kualitas Belajar Mengajar di SMA 1 Kedungwuni

    KAJEN – Komisi E DPRD Provinsi Jateng menyoroti kualitas proses belajar mengajar sekaligus memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi peserta didik. Hal itu menjadi fokus Komisi E ke SMA Negeri 1 Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Senin (10/8/2026), untuk menggali masukan, data, dan informasi pendidikan di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII

  • Penyelenggaraan Jalan Provinsi Jateng Perlu Regulasi Lebih Tegas

    SUKOHARJO – Tingginya mobilitas masyarakat, meningkatnya beban angkutan logistik, dan kebutuhan menjaga kualitas ribuan kilometer jalan provinsi menjadi alasan Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong lahirnya regulasi baru tentang penyelenggaraan jalan. Aturan itu dinilai penting untuk memastikan pengelolaan jalan lebih terarah, berkelanjutan, sekaligus memperjelas kewenangan antarinstansi