Dipantau, Kesiapan Pilkades Serentak 2026 di Wonogiri

SOAL PILKADES. Komisi A DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal kesiapan pilkades di Kabupaten Wonogiri, Senin (10/8/2026). (foto mega)
WONOGIRI – Komisi A DPRD Provinsi Jateng melakukan monitoring persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Wonogiri, Senin (10/8/2026). Rombongan diterima oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Wonogiri Djoko Purwidyatmo.
Dalam pertemuan itu, dibahas sejumlah tantangan pelaksanaan pilkades di Kabupaten Wonogiri. Dari 40 desa yang akan menggelar pilkades, terdapat 1 desa yang tidak dapat mencalonkan kepala desa karena sudah menjabat 3 periode yakni Desa Wonoharjo.
Djoko juga menyoroti adanya penurunan anggaran. Saat ini, setiap desa hanya mendapatkan alokasi Rp 20 juta.
“Penurunan tersebut merupakan dampak dari efisiensi anggaran. Selain itu, dana desa sebesar Rp 300 juta yang turut terdampak efisiensi juga menuntut peningkatan Pendapatan Asli Desa,” ucapnya.
Dalam pelaksaan pilkades, lanjut dia, biasanya antusiasme masyarakat Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Karanganyar berbeda. Di Kabupaten Wonogiri banyak yang kurang berminat mencalonkan diri.
Ia menegaskan anggaran pilkades murni bersumber dari APBD kabupaten dan tidak diperbolehkan mengambil dari Dana Desa. Terkait syarat calon, hingga saat ini belum ada aturan baru mengenai integritas calon. Pihaknya masih menggunakan syarat lama seperti tidak pernah melakukan tindak pidana.
“Yang paling berat saat ini adalah persiapan regulasi. Namun kami sudah melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Dispermades Provinsi Jateng,” tambahnya.

Wakil Ketua Komisi A, Mukafi Fadli, mengatakan pihaknya hadir untuk berpartisipasi dan mengantisipasi agar pilkades di Kabupaten Wonogiri berjalan lancar. “Kami ingin desa tetap maju di tengah berbagai problematika yang terjadi saat ini,” kata Mukafi.
Anggota Komisi A, Soenarno, menyoroti pemetaan wilayah yang rawan menimbulkan permasalahan. Ia juga mempertanyakan adanya dana subsidi dari APBD.
Soenarno menyebut pelaksanaan pilkades di Kabupaten Wonogiri direncanakan di enam desa dalam 1 hari. Ia mengimbau agar pelaksanaan Pilkades terhindar dari permasalahan yang sering terjadi sebelumnya dan mendorong penjaringan calon kepala desa yang berkualitas menjadi perhatian panitia dan OPD Kabupaten.
Sementara, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Soebandi Pr menyoroti kesejahteraan kepala desa. Menurut dia terdapat ketidakseimbangan antara pendapatan kepala desa dengan beban sosial seperti banyaknya undangan hajatan.
Hal itu dinilai menjadi salah satu pemicu potensi ‘kecurangan.’ Ia meminta kejadian seperti itu dicek di lapangan agar Wonogiri tetap aman dan tentram. Ia juga menyinggung adanya Dana Desa yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Penataan & Regulasi Desa Dispermadesdukcapil Provinsi Jateng Dedy Setiawan menjelaskan pelaksanaan Pilkades masih mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026.
“Untuk Permendagri yang baru masih dalam proses pembenahan, sehingga sementara masih menggunakan Permendagri lama. Untuk Wonogiri sendiri penetapannya sudah dilakukan pada 2025 kemarin. Pergub juga masih disusun dan belum masuk disposisi,” jelas Dedy. (heni/red.)







