SOAL BPR. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Jumat (20/10/2023), membahas soal BPR BKK. (foto setyo herlambang)
JAKARTA – Setelah sebelumnya berkonsultasi ke Kantor OJK, Komisi C DPRD Provinsi Jateng menyambangi Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Jumat (20/10/2023). Pada kesempatan itu, Ketua Komisi C Bambang Haryanto mengatakan bahwa pihaknya ingin mendapat masukan informasi dalam rangka penyusunan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng.
Ia mengatakan, dalam penyusunan itu, pihaknya menyoroti mengenai penutupan 2 BPR BKK dari 29 BPR BKK yang ada. Persoalan muncul saat ada aturan pusat yang mengharuskan penyehatan BPR BKK secara keseluruhan.
“Kami berharap mendapatkan masukan informasi dari ditjen atas persoalan tersebut,” katanya.

Sebagai informasi, kedua BPR BKK yang sudah ‘mati’ itu adalah BPR BKK Pringsurat dan BPR BKK Klaten. Secara kinerja, keduanya menunjukkan penurunan.
Saat ada penyusunan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng, secara aturan pusat menyebutkan bahwa kinerja BPR BKK harus sehat. Menanggapinya, Yudia Ramli selaku Direktur BUMD, BLUD & BMD Ditjen Bina Keuda Kemendagri mengakui selama ini pihaknya membina sejumlah BUMD dan memberikan pengarahan teknis.

Dari persoalan diatas, perlu langkah bertahap dan konkret agar bisa menciptakan kinerja BPR BKK yang sehat.
“Jika nanti dalam raperda ada hal penyertaan modal, maka sebaiknya modal itu bukan untuk membayar utang-utang BPR yang bermasalah tapi lebih pada restrukturisasi keuangan sesuai dengan aturan berlaku,” tandasnya. (amin/ariel)
