• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Selasa, 13 Januari 2026
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home BERITA

Soroti Sanksi Pidana Mati Koruptor, Ketua BK Raih Gelar Doktor

11/07/2025
in BERITA, Berita Bapemperda
Soroti Sanksi Pidana Mati Koruptor, Ketua BK Raih Gelar Doktor

SAMPAIKAN DISERTASI : Ketua BK DPRD Jateng Yohanes Winarto menyampaikan disertasi dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro.(foto: setyo herlambang)

SEMARANG – Di tengah kesibukannya sebagai wakil rakyat, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jateng Yohanes Winarto dapat merampungkan pendidikan doktoralnya. Pada Jumat (11/7/2025), ia dinyatakan lulus dengan predikat cum laude dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro.

Di hadapan pemimpin sidang, Prof Dr Marcus Priyo Gunarto SH MHum selaku penguji eksternal dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dekan FH Undip Prof Dr Retno Saraswati SH, Dr Sukirno SH MSi, Prof Dr Pujiyono SH MHum (Promotor),  Dr Irma Cahyaningtyas SH MH, Dr  Nur Rochaeti SH MHum, dan Dr Umi Rozah SH MHum (co Promotor),  Yohannes mempertahankan disertasinya berjudul “Reformulasi Sanksi Pidana Mati dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Berbasis Keadilan”.

Dia menjelaskan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak kerusakan yang sangat besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian tindak pidana tersebut menunjukkan kedudukan sebagai extraordinary crime.

“Kedudukan korupsi sebagai kejahatan yang sangat serius ini dalam kenyataannya di Indonesia belum mampu diberantas dengan baik, salah satu persoalannya ialah pemidanaan yang ada belum mampu mewujudkan deterrence effect,” jelas dia.

Pada UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana mati menjadi alternatif lain guna menjawab persoalan ini. Namun pada kenyataannya pidana mati bagi koruptor belum berjalan secara optimal.

Bagi Yohanes, ada tiga poin yang patut dikritisi. Persoalan dalam latar belakang ini akan difokuskan menjadi beberapa rumusan. Dia menyebutkan apakah formulasi pidana mati dalam perundang-undangan tersebut untuk saat ini telah berbasis keadilan? Apa urgensi reformulasi sanksi pidana mati dalam dalam undang-undang tersebut? Bagaimana reformulasi sanksi pidana mati yang berbasis keadilan di masa akan datang?

Melalui metode penelitian dalam disertasi ini ialah kualitatif yang interpretif, Yohanes ingin mengetahui hasil penelitian tersebut apakah terkait dengan persoalan sosial dan kemanusiaan, interpretatif kemudian diartikan sebagai meneliti secara dekat objek penelitian yang ada melalui analisis terhadap teks perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.


Berdasarkan hasil penelitian dan analisis dapat disimpulkan bahwa urgensi reformulasi sanksi pidana mati adalah belum berjalannya pidana ketentuan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berakibat pada tidak adanya deterrence effect bagi pelaku korupsi, sehingga berakibat pada semakin meningkatnya tindak pidana korupsi di Indonesia.

Reformulasi sanksi pidana mati yang akan datang dilakukan dengan cara menormakan sifat bijzonder toestanden tindak pidana korupsi yang merupakan extraordinary crime dari aspek pelaku tindak pidana korupsi yang memandang pelaku sebagai pihak yang memiliki kewenangan atau kekuasaan, berpendidikan tinggi, dan memiliki kekayaan, serta sulit diberantas karena merupakan kejahatan yang dilakukan oleh jaringan tertutup.

“Kemudian dari aspek akibat tindak pidana korupsi dipandang tidak berprikemanusiaan, tidak beradab, selanjutnya kedudukan tindak pidana korupsi yang bersifat bijzonder toestanden dipandang juga sebagai recidiv atau pengulangan. Reformulasi berikutnya ialah dengan menormakan ketentuan terkait recidiv tindak pidana korupsi secara khusus,” jelas dia.

Yohanes memberikan saran bagi pemerintah perlu kiranya dilakukan pembaharuan hukum terkait pidana mati dalam UU No 20/2001 dengan cara mengatur perihal bijzondere toestanden sebagai kualifikasi pemberatan dalam pemidanaan pada tindak pidana korupsi. Bagi hakim perlu kiranya dilakukan penggalian hukum lebih dalam perihal kedudukan pidana korupsi sebagai extraordinary crime sekaligus sebagai kejahatan yang memiliki sifat bijzondere toestanden.(amin/priyanto)

Tags: badan kehormatanDPRD Jatengyohannes winarto
Previous Post

RAPAT PARIPURNA: Persetujuan Raperda RPJMD & Raperda SOTK

Next Post

Komisi E Dukung Upaya Pengawasan dan Penindakan Produk Konsumsi Ilegal

Staf Admin

Staf Admin

Related Posts

Bapemperda Matangkan Penyusunan Raperda Garis Sempadan di Surakarta
ALAT KELENGKAPAN DEWAN

Bapemperda Matangkan Penyusunan Raperda Garis Sempadan di Surakarta

08/01/2026
Pengelolaan Hutan Butuh Substansi daripada Seremoni
BERITA

Pengelolaan Hutan Butuh Substansi daripada Seremoni

07/01/2026
Disorot, Kredit Macet BPR BKK Kudus & Jepara
BERITA

Disorot, Kredit Macet BPR BKK Kudus & Jepara

07/01/2026
Komisi A Inventarisasi Masalah Perizinan
BERITA

Komisi A Inventarisasi Masalah Perizinan

07/01/2026
DPRD Jateng Tetapkan 16 Raperda dan Siapkan Kerja 2026
BERITA

DPRD Jateng Tetapkan 16 Raperda dan Siapkan Kerja 2026

30/12/2025
DPRD Jateng Ketok Palu Sahkan Postur APBD 2026 dan 5 Perda
BERITA

DPRD Jateng Ketok Palu Sahkan Postur APBD 2026 dan 5 Perda

30/12/2025
Next Post
Komisi E Dukung Upaya Pengawasan dan Penindakan Produk Konsumsi Ilegal

Komisi E Dukung Upaya Pengawasan dan Penindakan Produk Konsumsi Ilegal

HUT DEKOPIN 2025: Tingkatkan Peran Koperasi dengan Sinergitas

HUT DEKOPIN 2025: Tingkatkan Peran Koperasi dengan Sinergitas

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • New Home 2025
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Visi dan Misi

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah