SENGKETA LAHAN. DPRD Jateng saat menerima audiensi Warga Mangkang Kulon di Ruang Rapim Lantai 1 Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Selasa (25/6/2019), membahas persoalan sengketa lahan. (foto ayuandani dwi purnama sari)
GEDUNG BERLIAN –DPRD Jateng menerima audiensi dari sejumlah Warga Mangkang Kulon Kota Semarang, Selasa (25/6/2019). Melalui audiensi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan Gedung Berlian DPRD Jateng itu, warga menyampaikan aduan kepada anggota dewan yang hadir dengan harapan mendapatkan solusi. Pasalnya, permasalahan sengketa lahan tersebut sudah sampai ke ranah hukum.

Salah satu warga yang hadir, Damar Sinuko selaku Ketua Forum Wartawan Peliput Pemprov dan DPRD (FWPJT) Jateng yang mengawal para warga menceritakan mengenai permasalahan yang diawali dengan adanya isu oleh oknum sebuah perusahaan mengenai daerah Mangkang bakal dibangun jalan tol laut Kaliwungu-Demak. Mulai dari sana, warga khawatir sehingga mau menjual tanahnya kepada oknum tersebut.

“Tetapi pada saat pembayaran tahap kedua, oknum itu malah menghilang dan tidak tahu keberadaannya. Padahal, sertifikat tanah sudah warga serahkan ke notaris. Sampai Maret lalu, ternyata oknum tersebut sudah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Imbasnya, warga juga terseret dalam kasus hukumnya,” ucap Damar.

Dalam hal ini, Anggota Komisi D DPRD Jateng Hadi Santosa mengatakan secara regulatif Perda RTRW Jateng belum selesai dan belum bisa dijadikan bagian dari pose Pemerintahan Provinsi. Hadi juga menjelaskan permasalahan itu murni masalah jual beli.
“Jika belum ada keputusan resmi dari Kementerian mengenai pembangunan tol atau jalan, maka itu hanya isu. Walaupun sudah ada keputusan resmi bahwa akan dijadikan tol, warga tidak diperbolehkan melakukan jual beli dengan pihak manapun. Jadi, warga harus lebih hati-hati dengan isu yang masih belum jelas asalnya,” kata Politikus PKS itu.

Senada, Anggota Komisi A DPRD Jateng Amir Darmanto memberikan pendapat untuk dilakukan mediasi. Mengacu pada UU No. 2 Tahun 2012 mengenai jual beli, posisi warga hanya korban dan tidak bisa terlibat dalam hukum pidana.
“Kalau saran saya, mungkin warga bisa menghubungi LBH (lembaga bantuan hukum) agar bisa di dampingi proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi, untuk transaksi penjualan dan pelunasan tanah, saya pikir itu tidak bisa dilanjutkan karena perusahaan juga ikut dirugikan,” kata Amir. (ayu/ariel)








