RAPAT KERJA. Sekretaris DPRD Jateng Urip Sihabudin memimpin rapat kerja di Ruang Bangga, Gedung Berlian, Senin (25/11/2019).(Foto: Rahmat YW)
GEDUNG BERLIAN – Forum Komunikasi Sekretariat DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (FKSPI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) selama dua hari Senin-Selasa (25-26/11/2019) di Gedung Berlian DPRD Provinsi Jawa Tengah. Seluruh perwakilan Sekretariat DPRD se-Indonesia hadir dalam kesempatan itu.

Rapat kerja dipimpin oleh Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Tengah Urip Sihabudin,SH,MH. Mereka membahas mengenai penjadwalan rencana audiensi dengan Presiden RI Joko Widodo. Dalam pembahasan tersebut berharap Presiden menetapkan susunan pengurus Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) periode (2019-2024). Sesuai rencana susunanan pengurus akan disahkan pada Munas ADPSI pada Kamis,19 Desember 2019 di Jakarta.

Selain itu, rakernas FKSPI menghasilkan beberapa rekomendasi sebagai berikut:
- Usulan perubahan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah terkait review jumlah pimpinan DPRD, Pasal 111 ditambah jumlah pimpinan DPRD Provinsi 1 orang ketua dan 5 orang wakil ketua untuk DPRD Provinsi yang beranggota di atas 100 orang
- Usulan perubahan Peraturan Pemerintah No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan Anggota DPRD terkait peningkatan penghasilan/kesejahteraan dan pajaknya dibebankan oleh APBD.
- Usulan Perubahan Peraturan Pemerintah No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD terkait review staf ahli/pendamping/staf administrasi untuk setiap anggota DPRD.
- Dalam rangka penyeragaman Susunan organisasi dan Tata kerja (SOTK) Sekretariat DPRD Provinsi mngusulkan sebagai berikut:
a. DPRD Provinsi dengan jumlah anggota lebih dari 85 orang, susunan tipe A dengan jumlah 5 (lima) kepala bagian dengan masing-masing 3 (tiga) subbagian.
b. DPRD Provinsi dengan jumlah anggota di bawah dari 85 orang , susunan tipe B dengan jumlah empat kepala bagian dengan masing-masing tiga sub bagian.
c. Eselonering jabatan Sekwan Provinsi dari eselon II ditingkatkan menjadi eselon b
d. Menolak rencana penghapusan jabatan eselon III dan IV di daerah. - Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas rekruitment mencalon kepala daerah, agar persyaratan Anggota DPRD yang akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah tidak mengundurkan diri tapi cukup dengan cuti sementara.(setyana/priyanto)








