• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Kamis, 25 Desember 2025
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home BERITA ALAT KELENGKAPAN DEWAN

Ruang Pemanfaatan Jalan Butuh Pemahaman Bersama

03/12/2025
in ALAT KELENGKAPAN DEWAN, BERITA, Berita Bapemperda
Ruang Pemanfaatan Jalan Butuh Pemahaman Bersama

SOAL SEMPADAN. Bapemperda DPRD Provinsi Jateng berkonsultasi dengan Ditjen Bina Marga Kemen PU, Jakarta, Rabu (3/12/2025), membahas soal Raperda Garis Sempadan. (foto priskilla candra cahyaningtyas)

JAKARTA – Berkenaan dengan adanya usul prakarsa Raperda tentang Garis Sempadan, Bapemperda DPRD Provinsi Jateng berkonsultasi ke Ditjen Bina Marga Kemen PU, Rabu (3/12/2025). Disana, Bapemperda disambut Ketua Tim Subdit Wilayah I Daerah Jawa Bali Sumatera Waluyo Fitriansyah.

Saat berdiskusi, Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnain mengatakan penyusunan suatu Peraturan Daerah bukanlah sekadar memenuhi aspek formal perundang-undangan, namun juga harus memiliki landasan akademik, teknis, dan substantif yang kuat. Khususnya Raperda Garis Sempadan, yang memiliki keterkaitan langsung dengan penataan ruang, keselamatan publik, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di Provinsi Jateng.

“Maka dari itu, kami kesini ingin mengkomunikasikan mengenai Garis Sempadan untuk jaminan keselamatan masyarakat dan mencegah konflik pemanfaatan lahan,” jelasnya.

Menanggapinya, Waluyo Fitriansyah menjelaskan mengenai tupoksi dari Ditjen Bina Marga Kem PU. Dikatakan, pihaknya lebih fokus persoalan jalan dan peningkatan jalan.

“Kami tidak bisa langsung menjawab karena sebetulnya untuk sempadan jalan ada direktorat pengampunya sendiri, jadi butuh waktu untuk koordinasi dengan Direktorat I. Secara tupoksim kami lebih terkait jalan, dan peningkatan jalan, Nanti, kami coba untuk koordinasikan. Namun, izin kami akan menyampaikan sebagai upaya pemahaman pemanfaatan jalan tersebut,” jawab Waluyo.

Anggota Bapemperda, Masfui Masduki, menanyakan penjelasan pasti mengenai batas-batas jalan. Selain itu, apa saja yang perlu diatur dalam penyusunan Raperda Garis Sempadan.

“Batas-batas jalan itu apa aja namanya dan seberapa lebarnya hak milik pemerintah atau milik perseorangan. Dan, apa saja sebenarnya yang mau diatur?,” tanya Masfui.

Anggota Bapemperda lainnya, Muhaimin, menanyakan mengenai pembagian lahan dan penertiban dari Bina Marga apabila pinggir jalan digunakan untuk berjualan. Disamping itu, persoalan perpindahan jalan provinsi menjadi jalan nasional yang terus menjadi konflik.

“Banyak IMB atau PBG yang berada pada wilayah yang menjadi pengawasan Bina Marga sehingga ada penertiban. Itu bagaimana pengaturannya. Kedua soal reklame di jalan provinsi menjadi jalan nasional. Kabupaten biasanya masih memakai peraturan lama sehingga ini menjadi konflik karena biasanya sudah terlanjur baliho kontrak 23 tahun misal. Nah pertanyaannya, ada tidak pedoman teknis mengenai Garis Sempadan atau RTLH supaya tidak berlarut-larut,” tanya Muhaimin.

Siswanto, Anggota Bapemperda, juga ingin mendapatkan rumus yang terkait dengan hukum. Karena, hal itu terkait dengan ruang pinggir jalan dikelola oleh siapa.

“Ruang ini kan bukan ruang kosong ya, ini ruangnya milik masyarakat. Nah, supaya kita mampu mau menggunakan fasilitas untuk kepentingan-kepentingan itu misal untuk baliho, reklame, atau apa gitu, itu hukumnya gimana? Apabila di lahan pinggir jalan akan didirikan tiang baliho boleh atau tidak, lalu ada sewanya tidak,” tanya Siswanto.

Menjawabnya, Waluyo menjelaskan mengenai jenis-jenis pembagian jalan dan nama-namanya serta pemanfaatannya. Disebutkannya, dalam pemanfaat jalan itu ada Ruang Milik Jalan (Rumija), Ruang Sepanjang Jalan (Ruasja), dan Ruang Manfaat Jalan (Rumaja).

“Pembagian jalan ada nama-namanya bapak ibu. Ada rumaja yang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ini hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang penhaman, timbunan dan galian, gorong-goronh, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.” jelasnya.

Dipaparkannya lagi, terdapat rumija terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan. Diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kenutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.

Kemudian ada Ruasja di luar ruang milik jalan yang dibatasi oleh lebar tinggi tertentu. Ini diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengaman konstruksi jalan serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan,” tambahnya.

“Lalu ada Ruasja di luar ruang milik jalan yang dibatasi lebar tinggi tertentu. Ini diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengaman knstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan,” jelasnya.

Selain itu, Waluyo juga menjawab pertanyaan-mengenai perizinan di wilayah Rumaja Rumija dan Ruasja. “Kalau jalan akan diadakan utilitas harus ada izin dulu tapi tidak dikenakan sewa, belum kita berlakukan. Karena, secara aturan belum menerbitkan secara resmi untuk sewa sepanjang jalan nasional. Tapi untuk Rumija itu tidak diperbolehkan karena untuk pelebaran dan pemanfaatan jalan,” katanya.

Pihaknya juga memastikan status yang memang jalan nasional bukti legalnya sudah clear. Kalau suatu jalan yang tadinya jalan nasional dilimpahkan ke Provinsi atau Kabupaten, dicatatan BMN nya harus tetap beralih fungsi. Jalan itu tidak akan beralih status sampai BMN nya mengeluarkan itu.

“Kami masih bingung juga untuk jalan Kabupaten dan jadi nasional, itu masih kami koordinasikan kembali pak,” ucapnya. 

Mengenai pemasangan baliho, jika undang-undang jalan sudah jelas, tidak ada sewa menyewa di ruang milik jalan. Kalaupun ada baliho, sebenarnya sudah melanggar.

“Tapi untuk menertibkan pelanggaran-pelanggaran itu, terus terang kami kewalahan,” tambahnya.

Sebagai informasi, untuk mengurangi perdebatan mengenai batas sempadan, ada namanya sempadan jalan dan sempadan bangunan. Sempadan jalan dimulai dari as jalan sampai batas pagar bangunan milik warga dan tidak terukur berapa meternya.

“Jadi rumija adalah sempadan jalan. Lalu, sempadan bangunan mulai dari as jalan sampai bangunan milik warga dan ruasja adalah sempadan bangunan,” jelas Usman dari Dinas PU BMCK Provinsi Jateng bersama Agung dari Dinas PU SDA Provinsi Jateng.

“Kami berterimakasih dan kami akan berkomunikasi dengan bina marga, serta Balai yang mengampu untuk kejelasan yang pasti mengenai batas sempadan untuk memperkaya materi dalam penyusunan raperda nanti. Karena ternyata, pemahaman kita mengenai batas jalan masih berbeda-beda juga. Semoga nanti bisa terkumpul semua agar kita semua sepaham dan raperda ini bisa terwujud,” tutup Iskandar. (danik/priyanto)

Tags: bapemperdaDPRD JatengGaris Sempadangedung berlianHumas Setwan Jatengiskandar zulkarnainraperdasetwansetwan jateng
Previous Post

Masyarakat Harus Dapatkan Pelayanan Publik yang Lebih Mudah

Next Post

Dioptimalkan, Pelayanan Publik melalui BLUD & Retribusi Non-Tunai

Staf Admin

Staf Admin

Related Posts

Dorong Sinergi Strategis Media dan Ormas Bangun Wonosobo
BERITA

Dorong Sinergi Strategis Media dan Ormas Bangun Wonosobo

22/12/2025
Gubernur dan DPRD Se-Jateng Perkuat Kolaborasi Demi Jawa Tengah Maju
BERITA

Gubernur dan DPRD Se-Jateng Perkuat Kolaborasi Demi Jawa Tengah Maju

22/12/2025
Pekerja Informal Perlu Dapatkan Perlindungan Kerja
BERITA

Pekerja Informal Perlu Dapatkan Perlindungan Kerja

17/12/2025
Perlunya Drainase dalam Proyek Jalan Wiradesa-Kajen
BERITA

Perlunya Drainase dalam Proyek Jalan Wiradesa-Kajen

16/12/2025
Didodok, Raperda Penyelamatan Lahan Kritis
BERITA

Didodok, Raperda Penyelamatan Lahan Kritis

16/12/2025
Dimonitor, Kinerja Bank Jateng Cabang Brebes
BERITA

Dimonitor, Kinerja Bank Jateng Cabang Brebes

16/12/2025
Next Post
Dioptimalkan, Pelayanan Publik melalui BLUD & Retribusi Non-Tunai

Dioptimalkan, Pelayanan Publik melalui BLUD & Retribusi Non-Tunai

Krisis Lahan Kritis, Komisi B Sambangi Kemenhut

Krisis Lahan Kritis, Komisi B Sambangi Kemenhut

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • New Home 2025
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Visi dan Misi

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah