SOAL PERHUBUNGAN. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menyambangi Biro Hukum Kemhub, Jakarta, Selasa (26/3/2024), dalam rangka konsultasi Raperda Penyelenggaraan Perhubungan. (foto teguh prasetyo)
JAKARTA – Guna mempercepat proses penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komisi D DPRD Provinsi Jateng berkonsultasi ke Biro Hukum Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Selasa (26/3/2024). Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Hadi Santoso mengatakan, dalam penyusunan itu, pihaknya ingin mendapatkan informasi mengenai regulasi-regulasi terbaru mengenai transportasi.
“Kami berharap ada informasi mengenai update soal regulasi apa saja yang ada saat ini sehingga bisa memperkaya dalam penyusunan raperda,” katanya.

Menanggapinya, Budi Prayitno selaku Kepala Biro Hukum Kemenhub menyambut baik adanya penyusunan raperda tersebut. Ia mengakui, dalam regulasi soal transportasi, ada sejumlah aturan-aturan baru yang perlu dicermati sehingga nantinya bisa masuk dalam raperda.
“Dari setiap moda transportasi, masing-masing memiliki regulasi sehingga butuh melengkapinya. Dalam hal ini, DPRD bisa mengakses JDIH (Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum) mengenai sejumlah regulasi-regulasinya. Karena, dari regulasi-regulasi itu, juga ada aturan-aturan turunannya,” jelasnya.

Ia berharap, dengan melengkapi regulasi tersebut, maka penyusunan raperda dapat lebih komprehensif. (ariel/priyanto)