RAPAT RAPERDA. Pimpinan DPRD Provinsi Jateng membuka rapat paripurna, Selasa (14/1/2025), membahas beberapa raperda. (foto setyo herlambang)
GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Selass (14/1/2025), ada beberapa agenda pembahasan. Diantaranya Laporan Komisi A soal Raperda tentang Kearsipan, Laporan Komisi B mengenai Raperda tentang Kepariwisataan, dan Laporan Bapemperda soal Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, & Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Selain itu, agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi atas raperda-raperda diatas. Dalam rapat itu, Wakil Ketua DPRD Sarif Abdillah mewakili Ketua DPRD Sumanto membuka rapat paripurna.
“Berdasarkan laporan Saudara Sekretaris Dewan, Anggota DPRD yang hadir sejumlah 71 orang dari 119 orang Anggota Dewan. Sesuai ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf ‘b’ Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, bahwa Rapat Paripurna pada hari ini telah memenuhi quorum. Dengan mengucap Bismillahirrohmanirohim, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jateng Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024 / 2025, secara resmi kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Sarif didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya, Heri Pudyatmoko, Muhammad Saleh dan Ari Setyonugroho.

Agenda pertama, Laporan Komisi A soal Raperda Kearsipan. Dalam laporan itu, Anggota Komisi A Ribut Budi Santoso mengatakan perlunya pengelolaan arsip bagi masyarakat secara berkesinambungan dengan memperhatikan sarana/ prasarananya.
“Arsip merupakan identitas dan jatidiri bangsa. Untuk itu, arsip perlu dikelola dan diselamatkan negara. Peran arsip tersebut adalah membangun memori kolektif sehingga perlu pembuatan kebijakan. Ini juga merupakan upaya pemerintah dalam keterbukaan informasi mengenai kearsipan bagi masyarakat,” kata Ribut.

Agenda selanjutnya, Laporan Komisi B mengenai Raperda Kepariwisataan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi B Endro Dwi Cahyono. Dalam laporannya, ia menjelaskan selama ini sektor pariwisata di Jateng belum optimalnya sistem pengelolaan kepariwisataan dan masih rendahnya pemberdayaan masyarakat.
“Dalam raperda ini meliputi pengelolaan destinasi wisata, partisipasi masyarakat, pelestarian lingkungan, dan pendanaan investasi. Dengan raperda ini, kami berharsp kepariwisataan di Jateng dapat lebih maju,” kata Endro.

Dilanjutkan dengan Laporan Bapemperda soal Raperda Trantibum Linmas yang dibacakan Anggota Bapemperda dokter Faiz Alaudien Reza. Dikatakan, dalam hal ini, Bapemperda menilai urusan Trantibum Linmas perlu dilakukan pemerintah daerah.
“Raperda itu meliputi ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, partisipasi masyarakat, sistem informasi, tunjangan resiko, pengawasan, dan pendanaan,” kata dokter Faiz dalam penggalan laporannya.

Setelah penjelasan soal raperda, Sarif mempersilahkan masing-masing fraksi untuk menyerahkan PU Fraksi atas ketiga raperda diatas. Penyerahan Laporan PU Fraksi itu dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Partai Gerindra, Golkar, PKS, Partai Demokrat, PPP, dan Fraksi Partai Amanat Nasdem Solidaritas.
“Selanjutnya adalah tanggapan dan/atau jawaban pengusul terhadap PU Fraksi yang diawali dari Raperda tentang Kearsipan. Kepada yang mewakili, dipersilahkan,” kata Sarif.

Dari tanggapannya, Hafidz Alhaq Fatih selaku Anggota Komisi A mengatakan kearsipan memiliki peranan penting dalam organisasi sehingga perlu optimalisasi pengelolaannya. Untuk itu, perlu juga dibangun SDM dalam pengelolaan kearsipan yang profesional.
“Besar harapan kami raperda ini dapat disetujui untuk tata kelola arsip daerah ke depannya,” kata Hafidz.

Dilanjut dengan tanggan Komisi B atas PU Fraksi soal Raperda Kepariwisataan, yang dibacakan Anggota Komisi B Muhaimin. Dikatakannya, saat ini perlu penguatan dalam sistem pengelolaan pariwisata sehingga bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami berharap raperda ini dapat menjadi jalan untuk membangkitkan kepariwisataan di Jateng,” kata Muhaimin.

Selanjutnya adalah tanggapan Pengusul terhadap PU Fraksi atas Raperda Trantibum Linmas, yang dibacakan Anggota Bapemperda Niken Mayasari. Dalam tanggapan itu, ia mengatakan kondisi aman dan tertib sangat dibutuhkan masyarakat dalam aktifitas sehari-harinya sehingga perlu perangkat aturan.
“Kami berharap Anggota Dewan dapat menyetujuinya sebagai Raperda Usul Prakarsa DPRD untuk ketertiban dan ketentraman masyarakat ke depannya,” kata Niken.
Agenda terakhir adalah Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Jateng tentang Persetujuan Raperda Usul Prakarsa. Dalam hal ini, Sarif bertanya kepada Para Anggota Dewan yang hadir apakah ketiga raperda diatas dapat disetujui sebagai Raperda Usul Prakarsa DPRD.
“Selanjutnya, kami minta kepada para Anggota Dewan, apakah Rancangan Keputusan tersebut dapat disetujui?,” tanyanya, dan dijawab serentak oleh Para Anggota Dewan yang hadir, “setuju!”
Dengan telah disetujuinya Rancangan Keputusan tersebut, maka sekaligus ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Provinsi Jateng Nomor 1, 2 dan 3 Tahun 2025. (ayuut/ariel)