BERI KENANGAN : Komisi D memberikan kenang-kenangan kepada UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wil. Pelayanan VI Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Prov. Jabar, Jumat (20/10/2023).(foto: teguh prasetyo)
CIREBON – Penanganan jalan dan jembatan di wilayah utara timur Jawa Barat menarik perhatian Komisi D DPRD Jateng. Kawasan itu berdekatan dengan perbatasan Jateng di wilayah utara Barat. Hal ini mengemuka dalam pertemuan Komisi D dengan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wil. Pelayanan VI Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Prov. Jabar, Jumat (20/10/2023).

Anggota Komisi D Wahyudin Nor Aly selaku pimpinan rombongan menjelaskan, penanganan infrastruktur menjadi perhatian serius pemerintah terutama di daerah perbatasan. Seperti di Jateng, penanganan infrastruktur jalan dan jembatan menjadi prioritas. Pada APBD 2023 saja alokasi untuk perbaikan jalan saja mencapai Rp 437 miliar.
“Sudah miliaran rupiah digelontorkan melalui APBD Jateng untuk jalan dan jembatan, baik itu dengan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan. Pemeliharaan rutin bisa dengan memperbaiki kerusakan yang terjadi pada ruas jalan. Rehabilitasi dilakukan secara berkala. Diharapkan Jateng nol persen kerusakan jalan,” ucapnya.

Kepala UPTD Boy Bob Agustan Nyinang menyatakan, untuk masalah penanganan jalan dan jembatan di Jabar sebenarnya tidak jauh beda dengan di Jateng. Ada rekonstruksi jalan, rehabilitasi, pemeliharaan berkala dan rutin.
“Kami di Wilayah VI meliputi Majalengka, Indramayu, Kabupaten dan Kota Cirebon menangani panjang jalan provinsi 363 km. Rata-rata kondisi jalan sudah masuk kategori sangat baik, baik dan sedang. Kondisi kesemuanya sudah 85 persen sampai Oktober ini,” jelasnya.
Di wilayah Kabupaten/Kota Cirebon, kata Boy, dengan panjang jalan provinsi 78 km ada 22 ruas jalan yang menjadi tanggung jawab DPU Jabar. Di Majalengka 1 panjang jalan mencapai 70 km, Majalengka 2 panjang jalan 56 km. Di Indramayu 1 panjang jalan 59 km dan Indramayu 2 panjang jalan 98 km.
“Untuk wilayah perbatasan dengan Jateng ada sinergi dengan pihak Pemprov Jateng supaya tidak ada pembeda baik itu kualitas maupun kuantitas jalannya,” kata dia.

Sementara Moch Ihwan menyingung soal peralihan status jalan yang semula nasional menjadi jalan provinsi. Di Jateng sudah ada pelimpahan wewenang yang semua dibawah Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga menjadi Pemprov Jateng.
Boy mengatakan, peralihan status jalan biasanya lima tahun sekali. Baru pada 2022 ada ruas jalur yang dialihkan menjadi kewenangan Pemprov Jabar.(teguh/priyanto)








