SOAL RAPERDA. Pansus Raperda Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida menggelar rapat di ruang Komisi C DPRD Provinsi Jateng, Senin (22/5/2023). (foto ariel noviandri)
GEDUNG BERLIAN – Pansus Raperda Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida melakukan pembicaraan dengan Biro Perekonomian, Biro Hukum, dan PT. Jamkrida. Diskusi itu digelar di ruang rapat Komisi C DPRD Provinsi Jateng, Senin (22/5/2023).
Dipimpin Ketua Pansus Bambang Haryanto bersama Wakil Ketua Siti Rosidah, raperda tersebut membahas soal perubahan bentuk hukum PT. Jamkrida menjadi PT. Jamkrida (Perseroda). Didalam raperda itu juga membahas mengenai urusan internal perusahaan AD/ART, RUPS, struktur organisasi, pembagian laba, sinergitas, dan lainnya.

Bambang Haryanto berharap penyusunan raperda tersebut dapat mencakup semua persoalan yang dihadapi. Dengan begitu, perubahan bentuk hukum Jamkrida ke depan bisa lebih bermanfaat.
“Pasal dan Bab sudah kita bahas. Harapannya, penyusunan bisa diselesaikan dengan baik,” kata Bambang. (ariel/priyanto)

Terima kasih atas artikel yang bagus ini. Saya sangat senang membaca dan belajar dari artikel ini.kunjungi PTS terbaik tel u