TERIMA CENDERA MATA: Ketua BK DPRD Jateng St Sukirno menerima cendera mata dari MKD DPR RI saat di Mapolda Jateng.(foto: ervan ramayudha)
SEMARANG – Ketua Badan Kehormatan DPRD Jateng Stephanus Sukirno menghadiri kunjungan kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Polda Jawa Tengah, Selasa (21/6/2022). Dalam kunjungan itu, rombongan diterima Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi beserta Wakapolda Brigjen Pol Abioso Seno Aji beserta jajarannya bersama stakeholder di Gedung Borobudur, kompleks mapolda.

Sukirno menyatakan, pihaknya secara pribadi turut mengundang jajaran MKD DPR RI pada pertemuan anggota BK DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Jateng pada 1 Juli nanti di Solo. Dengan kehadiran MKD pada pertemuan itu diharapkan ada dukungan serta arahan yang didapatkan perihal tugas dan fungsi Lembaga yang masuk alat kelengkapan dewan (AKD) itu.
“Kami berharap bahwa MKD DPR RI nanti dapat hadir dan memberikan arahan kepada seluruh BK yang kami undang di Solo nanti,” ungkapnya.

Sementara pada pertemuan MKD dengan jajaran kepolisian Polda Jateng di Gedung Borobudur, kompleks mapolda, juru bicara MKD Maman Imanulhaq (Fraksi PKB) mengungkapkan ada beberapa poin yang disampaikan salah satunya tentang sosialisasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor polisi (nopol) khusus anggota DPR RI.

Mengenai sosialisasi TNKB atau nopol khusus anggota DPR RI, Maman menjelaskan, anggota DPR RI mendapat layanan tertentu untuk kelancaran tugas.
“Kami berkomunikasi dengan kepolisian serta termasuk (sosialisasi) menjaga dan melakukan apa yang menjadi pengawasan untuk publik bahwa nomor-nomor yang dimiliki oleh DPR. Masyarakat akan mudah, gampang dalam mengidentifikasi siapa yang pemilik kendaraan. Dengan begitu masyarakat dapat ikut secara langsung mengawasi perilaku para anggota DPR dan jika ada yang melakukan pelanggaran bisa dilaporkan ke MKD DPR,” ungkapnya.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan, nopol khusus anggota DPR sudah ada sejak lama dan telah diatur dalam regulasi. “Untuk sementara pemberian nomor khusus ini baru diberlakukan untuk DPR RI atau tingkat pusat saja,” jelasnya.