TUKAR CENDERA MATA : Pimpinan rombongan Komisi A Mujaeroni bertukar cendera mata dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY. (foto: choirul amin)
YOGYAKARTA – Permasalahan pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah terus menjadi sorotan Komisi A. Atas dasar hal tersebut, Komisi A bertukar informasi ke kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (14/12/2021), untuk membahas beberapa kendala yang ditemukan di Jateng.

Selaku pimpinan rombongan dewan, Anggota Komisi A Mujaeroni mengungkapkan, masih banyak permasalahan klasik yang ditemukan di Jateng dalam pengelolaan barang milik daerah. Di antaranya, ketidakjelasan status hukum, pemanfaatan aset oleh pihak lain, ataupun pemahaman administrasinya.
“Permasalahan di Jateng lumayan banyak, nah kendala-kendala itu mungkin bisa jadi hampir sama di temukan di Jogja. Kondisinya di DIY seperti apa, supaya bisa menjadi perbandingan untuk dibawa ke Jateng,” ungkap politikus Partai Gerindra itu.
Anggota Komisi A lainnya, Masruhan Syamsurie menanyakan bagaimana penanganan permasalahan aset yang sudah lama dipergunakan warga dalam satu lingkup lokasi.
“Di Jateng itu ada, satu daerah yang asetnya ternyata milik Pemprov, digunakan oleh satu desa, nah bagaimana solusi yang diberikan kepada warga?” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah Provinsi DIY Adi Nugroho menjelaskan, secara keseluruhan ada kemiripan permasalahan pengelolaan aset di DIY maupun Jateng. Namun, terkait penyerahan wewenang aset daerah di Jogja diberi perintah khusus untuk adanya susulan catatan asetnya.
“Pada saat pindah kewenangan menjadi provinsi, kami selalu mendampingi kepada pengelola administrasi di kabupaten/kota. Kemudian dalam penyerahan itu, dalam satu pasal kami wadahi dengan aturan ‘Apabila ada aset kelebihan atau kekurangan yang belum diserahkan, dapat disusulkan kembali.’ Jadi tetap harus dipenuhi. Alhamdulilah sekarang permasalahan itu sudah bisa tertangani dengan baik,” ujarnya.
Terkait pencatatan aset, Adi Nugroho menambahkan pihaknya banyak sangat terbantukan. Selain mengumpulkan seluruh SMA/SMK se-kab/kota, Pemprov DIY juga mengumpulkan koordinator dari Balai Pendidikan Menengah (Balai Dikmen) masing-masing sekolah di kab/kota.
“Kami sangat terbantu oleh Balai Dikmen, karena disitu mereka ditugaskan untuk pendampingan dan sebagai Langkah koordinasi dari Kab/Kota ke Provinsi. Terkait pemanfaatan oleh kelompok warga, disini juga ada, solusi kami ya kita mengadakan pertemuan, memberikan sosialisasi kemudian akhirnya mereka setuju untuk menyewa kepada Pemprov,” tutupnya. Komisi A sendiri berharap informasi-informasi yang didapat dari studi banding ini bisa menjadi masukan dalam permasalahan pengelolaan aset di Jawa Tengah, sehingga aset-aset yang terbengkalai bisa terdata dengan baik.(amin/priyanto)