BANTUAN HUKUM. Komisi A DPRD Provinsi Jateng bersama Biro Hukum mendiskusikan Raperda tentang Bankum bersama DPRD DKI Jakarta, Senin (15/11/2021). (foto humas)
JAKARTA – Komisi A DPRD Provinsi Jateng masih konsen dalam penyusunan Raperda tentang Bantuan Hukum (Bankum). Hal itu terlihat saat Komisi A bersama Biro Hukum Setda Provinsi Jateng berdiskusi dengan DPRD DKI Jakarta, Senin (15/11/2021).

Pada kesempatan itu, Ketua komisi A DPRD Provinsi Jateng Mohammad Saleh menyampaikan maksud dan tujuan diskusi tersebut tak lain menggali data dan informasi untuk penyusunan Raperda tentang Bankum yang kini sedang dirancang Komisi A DPRD Provinsi Jateng. Dalam diskusi yang berlangsung hangat itu, berbagai informasi ditanyakan Komisi A.
“Apakah di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ada Perda atau Peraturan Gubernur tentang Bankum kepada Masyarakat Rentan. Kemudian, berapa jumlah alokasi anggaran Bankum kepada masyarakat rentan yang berasal dari APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lima tahun terakhir, dan bagaimana standar biaya pelaksanaan Bankum Litigasi dan Non-litigasi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tanya Mohammad Saleh.

Menanggapinya, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Hasan Basri Umar mengungkapkan bahwa wacana tentang Perda Bankum di Provinsi DKI Jakarta telah ada sejak 2014 dan sampai saat ini belum mempunyai perda tersebut. Dalam hal ini, DKI Jakarta telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bankum dan Penyaluran Dana Bankum. PP tersebut menyebutkan bahwa sumber pendanaan bankum di daerah dialokasikan dalam APBD.
“Untuk pendanaan bankum, diberikan dengan mekanisme hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hasan.

Dikatakan, DPRD DKI akan membuat Raperda Bankum yang mampu menjawab permasalahan mengenai bankum secara komprehensif. Ia menilai pengaturan tentang bankum yang ada saat ini masih belum mengayomi segala kebutuhan pencari keadilan, baik dari sisi pelaksanaan, pedoman maupun pendanaan.
“Perda Bankum nantinya menjelaskan hal-hal dalam UU Bankum yang belum begitu jelas. Contohnya mengenai kejelasan standar miskin,” tambahnya. (soni/ariel)