KAJI TATIB. Ketua Badan Kehormatan (BK) Jateng Bambang Haryanto memberikan paparan di hadapan Pansus DPRD Jambi, Senin (21/10/2019).(Foto> Dewi Setyana)
GEDUNG BERLIAN – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jateng Bambang Haryanto menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus ) Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Jambi, Senin (21/10/2019).
Saat menerima tamu, Bambang didampingi Wakil Ketua Fuad Hidayat di ruang Rapat Pimpinan lantai I Gedung Berlian.

Ketua Pansus DPRD Provinsi Jambi Luhut Silaban SH mengatakan, kedatangan Dewan untuk menggali sekaligus mencari konsep draf tata tertib kedewanan, mengingat DPRD Jambi baru saja dilantik.
“Kami ke sini untuk studi banding penyusunan tata tertib. Mudah-mudahan, kami mendapatkan hasil yang lebih baik. Kami bisa berdiskusi lebih kurangnya tatib yang akan kami buat nanti bisa mendapat masukan dari DPRD Provinsi Jawa Tengah,” ungkapnya.
Luhut menjelaskan, dalam pembahasan tatib internal sempat alot terutama dalam penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD). Dari sebagian anggota berpandangan tatib disahkan terlebih dulu barulah membentuk AKD. Namun mayoritas anggota berpandangan lain yakni memperbolehkan membentuk AKD meski tatib belum disahkan.
Menanggapi hal itu, Bambang Haryanto menjelaskan, DPRD Jateng memiliki konsep untuk mempercepat pengesahan tatib. Ada kesamaan pola pikir (mindset) perihal spirit kebersamaan.
“Itu harus diutamakan. Dalam tatib DPRD Jateng terdiri dari 31 bab 271 pasal. Mulai dari alat kelengkapan dewan (AKD), rapat paripurna, kedisplinaan dewan dan sampai pada sanksi,” ungkapnya.
Bambang memberikan penegasan, masalah kedisiplinan secara panjang lebar telah diatur termasuk memberi penegasan pada rapat paripurna untuk mengumumkan absensi anggota dewan.
“Badan Kehormatan memberikan rekomendasi kepada rapat paripurna untuk membacakan tingkat kehadiran dewan yang kurang,” ucapnya.

Fuad Hidayat menambahkan, pada tatib reses dan sosialisasi 4 pilar tidak harus dilakukan dapil masing-masing seperti reses.
“Kalau dalam reseskan harus sesuai dapil masing-masing anggota, tapi kalau sosialisasi perda dan 4 pilar tidak diatur harus di dapil,” kata Fuad.(setyana/priyanto)