Alwin Basri. (foto teguh prasetyo)
JAKARTA – Revisi Raperda Ketenagalistrikan Jateng sudah sampai pada babak akhir penyelesaian. Usai uji publik di Hotel Wujil beberapa waktu lalu, Komisi D DPRD Jateng melanjutkan melakukan konsultasi akhir ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Memimpin rombongan, Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri menargetkan Revisi Perda Ketenagalistrikan rampung pada pertengahan Agustus 2019. “Target pertengahan agustus harus sudah selesai,” ujar legislator PDI Perjuangan itu, usai konsultasi ke Ditjen Otda Kemendagri, Kamis (25/7/2019).

Alwin menyampaikan, dalam konsultasi akhir tersebut, ada 4 poin yang didiskusikan. Poin pertama adalah mengenai penanganan masyarakat belum teraliri listrik.
Point kedua mengenai jangka waktu sertifikat layak operasi, selanjutnya mengenai kerjasama dengan daerah dan pusat. Dan, point terakhir mengenai penertiban izin usaha jasa penunjang untuk usaha pengujian dan pemeriksaan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
Menambahkahkan penjelasan Alwin, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso menyampaikan berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi untuk melakukan penanganan kepada masyarakat yang belum teraliri listrik di daerah terpencil. Pihaknya berinisiatif untuk mendelegasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebelum BUMD siap beroperasi. Namun, masukan dari Kemendagri mengharapkan secara regulatif tetap menggunakan BUMD nonprofit untuk pelayanan kepada masyarakat.
“Akan kita diskusikan kembali. Saya sih punya keyakinan ketika penyampaian dan substansinya dijelaskan dengan baik, nanti tetap akan diperbolehkan,” ungkap Legislator PKS itu.

Hadi menambahkan kondisi masyarakat yang belum teraliri listrik di Jateng bukan berupa daerah kepulauan. Selain itu juga bukan daerah padat yang mempunyai implikasi kepada masyarakat banyak sehingga bisa diupayakan ditangani menggunakan BUMD pelayanan.
“Di Jateng itu sangat spesifik karena ngeblok hanya 20 atau 15 penduduk yang kemudian tidak teraliri. Sehingga, kami punya keyakinan bahwa nanti tetap akan bisa dilakukan oleh SKPD. Nah, itu yang kemudian kami akan memasukkan kembali di fasilitasi nanti dengan memberikan penjelasan yang lebih detil,” jelasnya.
Dikatakannya, pihak Kemendagri meminta untuk memasukkan poin kerjasama dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk pembangkitan listrik. Mengingat, ada potensi di beberapa kabupaten/ kota menangani sektor lain tapi juga menghasilkan listrik. Selanjutnya, masukan tersebut akan ditambahkan ke point dalam raperda.
“Mudah-mudahan nanti secepatnya kemudian ada fasilitasi dan ditetapkan,” pungkasnya. (teguh/ariel)