UJI PUBLIK: Diskusikan Raperda Penanganan Konflik Sosial

IMG 20231003 WA0010

Mohammad Saleh. (foto gusfa)

KARANGANYAR – DPRD Provinsi Jateng menggelar kegiatan Uji Publik yang membahas Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial pada Senin (2/10/2023) lalu di The Alana Hotel & Convention Center Kabupaten Karanganyar. Dalam hal ini, Komisi A sebagai inisiator raperda tersebut ingin mendapatkan data dan informasi dari masyarakat, khususnya tentang konflik sosial.

Saat berdiskusi, Ketua Komisi A Mohammad Saleh mengatakan konflik sosial merupakan masalah yang penting dan harus diatur dalam perda sehingga mampu mengcover secara keseluruhan. Karena itulah, butuh payung hukum sehingga memiliki aturan yang jelas dan kuat.

“Saya melihat kita harus segera membuat peraturan konflik sosial yang cakupannya lebih luas. Sehingga, pemerintah memiliki dasar hukum dalam pencegahan dan penanganan konflik sosial di daerah. Mengingat, kita sudah memiliki UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial,” terangnya, mendampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri, dan berharap perda nantinya mampu menjadi landasan hukum untuk mencegah atau menangani konflil sosial di daerah, khususnya Jateng.

Haerudin selaku Kepala Kesbangpol Provinsi Jateng mengaku pihaknya telah mengidentifikasi sumber-sumber konflik yang terjadi di daerah. Dalam kegiatan itu, ia juga menjelaskan bahwa kondisi terkini yang ada di Jawa Tengah. 

“Melihat kondisi di Jateng (kini) sudah aman dan kondusif. Meskipun masih ada beberapa kali gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti unjuk rasa dan tindak pidana,” kata Haerudin, juga menyebutkan dalam kategori penghargaan, pada 2021 dan 2022 Provinsi Jateng menduduki peringkat ke-7 dalam Pelaporan Rencana Aksi Daerah (RAD).

Sementara, Akademisi Undip Profesor Budi Setiyono memberikan masukan terhadap pemerintah dalam pengelolaan konflik sosial. Menurut dia pemerintah tidak perlu ikut terlibat dalam konflik antar masyarakat. 

Namun, pemerintah menjadi mediator dan memfasilitasi masyarakat yang memiliki konflik. Dengan begitu, masyarakat menilai pemerintah bertindak netral/ tidak memihak golongan manapun.

Diakhir acara, Mohammad Saleh berterima kasih terhadap seluruh pihak atas masukan yang diberikan. Komisi A  berharap penyusunan raperda akan menjadi lebih komprehensif. (rafdan/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).