Susun Raperda SDA, Komisi D Soroti Teknis Sabo Dam

IMG 20250307 WA0022

SOAL SDA. Komisi D DPRD Provinsi Jateng membahas soal pengelolaan SDA bersama Balai Pelatihan & Perencanaan Teknis Sabo Dam & PSDAT, Kamis (6/3/2025), di Kota Yogyakarta. (foto con hargi)

YOGYAKARTA – Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai perlu adanya pengendalian daya rusak air dalam pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) yakni dengan membangun Sabo Dam. Untuk mengupayakan hal itu, Komisi D menyambangi Balai Pelatihan & Perencanaan Teknis Sabo Dam & Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu (PSDAT) di Kota Yogyakarta, Kamis (6/3/2025). 

Tujuannya, mendapatkan data dan informasi terkait penyusunan Raperda Pengelolaan SDA. Dengan begitu, raperda itu akan lebih komprehensif. 

Mengawali diskusi tersebut, Kepala Balai Pelatihan & Perencanaan Teknis Sabo Dam & PSDAT Fery Moun Hepy mengaku sangat apresiasi atas kedatangan Komisi D. Ia menilai persoalan dalam pengelolaan SDA penting dan bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan hidup.

“Itu merupakan pembuktian bahwa bapak dan ibu sekalian sebagai Anggota Dewan benar-benar memikirkan hajat hidup orang banyak, khususnya Masyarakat Jawa Tengah mengenai aspek pengelolaan SDA,” ungkapnya.

Mendengarnya, Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah menjelaskan, selain menggali data dsn informasi untuk penyusunan raperda pengelolaan sumber daya air, pihaknya ingin mengetahui teknik Sabo Dam itu sendiri dan bisa dipakai sebagai rujukan dalam penyusunan raperda.

“Dengan raperda pengelolaan SDA yang diinisiasi ini secara terpadu, menyeluruh dan berkualitas, nantinya bisa bermanfaat meningkatkan pengembangan dan pengelolaan air, lahan, dan sumber daya terkait secara terkoordinasi demi tercapainya kesejahteraan ekonomi dan sosial yang maksimum,” kata Ida, sapaan akrabnya.

Siswanto selaku Anggota Komisi D mengatakan aliran sedimen, selain mempunyai daya rusak yang besar, endapan materialnya juga menimbulkan masalah apabila mengendap di tempat yang tidak tepat. Maka, Sabo Dam itu mungkin bisa dijadikan salah satu rujukan untuk menangani masalah banjir. 

“Disamping itu, Sabo Dam juga digunakan untuk menangani masalah erosi dan sedimentasi di daerah,” kata Siswanto.

Mengakhiri diskusi, Fery Moun dan jajaran struktural menyampaikan terimakasih dan siap membantu untuk mewujudkan Raperda Pengelolaan SDA. Mengingat, raperda itu sendiri sangat diperlukan sekali oleh masyarakat sebagai dasar hukum pengelolaan sumber data air di sekitarnya.

Sebagai informasi, diskusi diatas dilakukan di Ruang Semeru Komplek Kantor Balai PSDT Ditjen SDA Kementerian Pekerjaan Umum. Peserta diskusi diantaranya Kepala Balai bersama Struktural dan Dinas PU BMCK Provinsi Jateng. (con/ariel)

Info Lainnya

  • DPRD Jateng Dukung Program ‘Revola Jateng Optimis’

    BANJARNEGARA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Setya Ari Nugroho mendukung Program Revolusi Lahan atau ‘Revola Jateng Optimis,’ yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Menurut dia program yang bertujuan menghidupkan sejumlah lahan tidur yang sudah bertahun-tahun menjadi kembali produktif merupakan langkah tepat guna mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat

  • Dipantau, Revitalisasi Jembatan Dengkeng Klaten

    KLATEN – Perbaikan Jembatan Dengkeng di Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten penting untuk menjaga konektivitas dan kelancaran mobilitas masyarakat di jalur Karangwuni hingga batas Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Infrastruktur yang menjadi penghubung antarwilayah tersebut kini mulai direvitalisasi dengan pembangunan jembatan baru

  • Komisi E Pantau Kualitas Belajar Mengajar di SMA 1 Kedungwuni

    KAJEN – Komisi E DPRD Provinsi Jateng menyoroti kualitas proses belajar mengajar sekaligus memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi peserta didik. Hal itu menjadi fokus Komisi E ke SMA Negeri 1 Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Senin (10/8/2026), untuk menggali masukan, data, dan informasi pendidikan di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII

  • Penyelenggaraan Jalan Provinsi Jateng Perlu Regulasi Lebih Tegas

    SUKOHARJO – Tingginya mobilitas masyarakat, meningkatnya beban angkutan logistik, dan kebutuhan menjaga kualitas ribuan kilometer jalan provinsi menjadi alasan Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong lahirnya regulasi baru tentang penyelenggaraan jalan. Aturan itu dinilai penting untuk memastikan pengelolaan jalan lebih terarah, berkelanjutan, sekaligus memperjelas kewenangan antarinstansi