SOSIALISASI PERDA: Sampah Jadi Permasalahan Serius Harus Ditangani

IMG 20230206 WA0026

BERI SOSIALISASI : Anggota DPRD Jateng Nurul Furqon memberi sosialisasi tentang pengelolaan sampah di Aula SMK NU Al Hidayah, Desa Getasrabi, Gebog, Kudus.(foto: ganang faisol)

KUDUS – Pengelolaan sampah sebenarnya sudah harus menjadi perhatian serius. Masyarakat pun sudah harus diberi edukasi mengenai pentingnya mengelola sampah. Penegasan tersebut disampaikan anggota DPRD Jateng Nurul Furqon saat kegiatan Sosialisasi Perda No 3/2014 tentang Pengelolaan Sampah di Aula SMK NU Al Hidayah, Desa Getasrabi, Gebog, Kudus, Senin (6/2/2023).

Diungkapkan anggota Komisi D itu, dalam perda tersebut yakni Pasal 7 meminta supaya masyarakat meningkatkan kesadaran dalam pengelolaan sampah. Sampah yang dikelola tentunya beragam ada sampah organik dan anorganik. Untuk sampai organic, pemanfaatannya bisa dijadikan pupuk. Seperti di Pondok Pesantren Al Hidayah ini bisa menginisiasi pengelolaan sampah organik menjadi pupuk.

“ Seperti di Ponpes ini, tentu masing-masing santri harus bisa memilih dan memilahkan sampah mana yang bisa diolah dan yang tidak. Bagi sampah yang tak bisa diolah pun juga harus dibedakan antara sampah plastik.

Kepala Desa Getasrabi Badrussamman mengakui masalah sampah ini menjadi masalah Bersama. Karena perlu ada koordinasi antar lembaga pemerintah dengan masyarakat. Bahkan seperti sebagian masyarakat desa, terkadang mengelola sampah dengan cara dibakar. Kondisi tersebut bisa menyebabkan penambahan polusi udara yang tidak baik untuk Kesehatan. Bahkan ada pula yang membuang ke saluran air atau sungai. Bila dibiarkan dapat menyebabkan terjadinya banjir.

Selanjutnya KH Zainuddin pun menjelaskan, pihaknya menyebutkan setiap hari saja sampah yang dihasilkan dari ponpes yang memiliki tiga ribu santri itu sudah mencapai 2 ton.

“Dalam pengelolaan sampah di sini kami sudah sesuai dengan aturan memisahkan sampah yang bisa didaur ulang dan mana yang tidak. Bahkan sampah yang berpotensi menjadi B3 Bahan Berbahaya dan Beracun yang dapat mencemari lingkungan seperti dari obat obatan bahan kimia yang sudah kadaluarsa kami pisahkan dan angkut ke TPA,” kata dia.

Pada akhir acara, Nurul Furqon menegaskan DPRD Jateng melakukan sosialisasi perda ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat sekaligus mendekatkan masyarakat dengan masyarakat.(ganang/priyanto)

Berita Terkait

  • Setwan Tinjau Desa Binaan di Brebes

    BREBES – Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Jateng meninjau desa binaan yang berada di Desa Buara Kecamatan Ketanggungan dan Desa Pamulihan Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, Rabu (4/3/2021). Desa tersebut merupakan desa binaan setwan sejak 2019 berkaitan dengan program pengentasan kemiskinan.

  • RAKOR DTSEN: Pemutakhiran Data untuk Pengentasan Kemiskinan secara Tepat Sasaran

    GUBERNURAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah memberikan dorongan kuat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mempercepat upaya pengentasan kemiskinan. Salah satu langkah krusial yang ditekankan adalah sinkronisasi Data Tunggal (DT) Jawa Tengah dengan Data Tunggal Sosial & Ekonomi Nasional (DTSEN) demi memastikan program bantuan lebih tepat sasaran.

  • Peran BUMD Didorong Perkuat Sektor Pertanian

    YOGYAKARTA – DPRD Provinsi Jawa Tengah mendorong BUMD untuk mempersiapkan diri menjawab target swasembada pangan dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa tengah Bambang Hariyanto Baharudin menjelaskan bahwa sejalan dengan mimpi untuk menjadi lumbung pangan, peran BUMD di bidang pertanian perlu untuk diperkuat.