DPRD Jateng Kawal Aspirasi Pemekaran Brebes Selatan

KAWAL BREBES. Pimwan bersama Pansus CDOB menerima Aliansi Pemekaran Brebes Selatan di Ruang Rapat Pimpinan Lantai I Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin (12/10/2026). (foto teguh prasetyo)
GEDUNG BERLIAN – DPRD Provinsi Jateng berkomitmen mengawal aspirasi pemekaran Brebes Selatan. Langkah itu diperlukan agar usulan pembentukan calon daerah otonom baru (CDOB) tidak kehilangan momentum di tengah penyusunan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sarif Abdillah saat menerima Aliansi Pemekaran Brebes Selatan di Ruang Rapat Pimpinan Lantai I Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin (12/10/2026). Pertemuan itu dihadiri Ketua Pansus Pemekaran Brebes Selatan Asrar, Wakil Ketua Pansus Naryoko, dan anggota pansus Musyaffa. Pertemuan turut dihadiri Asisten Pemerintahan Setda Provinsi Jateng Iwanuddin Iskandar.
Pada kesempatan itu, Aliansi meminta DPRD tidak berhenti pada kajian dan kunjungan kerja tapi segera menuntaskan tahapan pembahasan hingga dibawa ke rapat paripurna. Ketua Aliansi Pemekaran Brebes Selatan Agus Sutiyono mengatakan pihaknya menginginkan kejelasan atas kelanjutan kerja pansus yang disebutnya telah berhenti sejak 19 Agustus. Padahal, sejumlah tahapan, termasuk studi banding, telah dilakukan.

“Kami sudah melakukan berbagai tahapan tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kami meminta proses ini dilanjutkan dan rapat paripurna segera dijadwalkan,” ujarnya.
Menurut Sutiyono percepatan menjadi penting karena pemerintah pusat tengah menyiapkan kebijakan penataan daerah. Ia mengingatkan, apabila pembahasan di tingkat daerah terlambat, usulan Brebes Selatan berisiko tidak memperoleh momentum yang tepat dalam proses penataan wilayah secara nasional. Aliansi berharap rapat paripurna dapat dilaksanakan pada akhir Oktober 2026. Desartada sendiri merupakan kerangka kebijakan nasional yang mengarahkan penataan wilayah, termasuk pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian daerah otonom.
Menanggapi aspirasi itu, Sarif Abdillah menegaskan bahwa DPRD Provinsi Jateng, terutama pansus, pada prinsipnya mendukung perjuangan pemekaran Brebes Selatan. Namun, dukungan politik tersebut harus berjalan seiring dengan kepastian regulasi dan kesiapan dokumen yang menjadi dasar pembentukan daerah baru.

“Prinsipnya, DPRD Jateng mendukung usulan ini. Persoalannya ada pada regulasi. Karena itu, kami akan berjuang bersama agar persoalan regulasi tersebut bisa dituntaskan,” kata Sarif.
Ia menjelaskan DPRD telah menjalin komunikasi dengan Komisi II DPR RI dan pihak Kementerian Dalam Negeri untuk membicarakan persoalan regulasi pemekaran. “Kami terus melakukan peninjauan agar hasilnya presisi. Jangan sampai ketika sudah diparipurnakan, ternyata hasil pansus dikembalikan karena ada persyaratan yang belum terpenuhi,” ujarnya.
Ia berharap tahapan pembahasan dapat dituntaskan sebelum Januari 2027. Jika memungkinkan, DPRD bersama pihak terkait juga akan melakukan koordinasi ke Jakarta pada Oktober untuk membahas kelanjutan proses tersebut dengan pemerintah pusat.

Sementara itu, Ketua Pansus Asrar menyampaikan permohonan maaf apabila kinerja pansus belum memenuhi harapan masyarakat Brebes Selatan. Ia memastikan pansus tetap berkomitmen mengawal aspirasi tersebut hingga tahapan pembahasan selesai.
Asrar menjelaskan pansus telah melakukan sejumlah kegiatan, termasuk pertemuan dengan masyarakat Brebes untuk mendengarkan kondisi dan kebutuhan wilayah yang diusulkan menjadi daerah otonom baru. Pansus juga melakukan kunjungan ke Provinsi Jatim, terutama untuk mempelajari pengelolaan aset daerah sebagai salah satu aspek yang perlu dipersiapkan dalam proses pemekaran.
Dari sisi administrasi pemerintahan, perwakilan Pemotdaker Setda Provinsi Jateng menyatakan menghormati aspirasi masyarakat Brebes Selatan. Pemerintah provinsi siap membantu pemenuhan persyaratan yang diperlukan dan mendukung koordinasi dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua Pansus Naryoko mengingatkan bahwa Brebes Selatan berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain yang juga mengusulkan pemekaran. Karena itu, prosesnya perlu dipersiapkan secara hati-hati agar pembentukan daerah baru benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Anggota Pansus Musyaffa menambahkan penguatan naskah akademik menjadi salah satu pekerjaan penting yang harus diselesaikan. Dokumen tersebut perlu menggambarkan secara komprehensif kesiapan wilayah, termasuk aspek fiskal, kemampuan penyelenggaraan pemerintahan, serta potensi pembangunan setelah pemekaran. (erpan/red.)






