Jatim Kaji Dana Cadangan Pilkada ke Jateng

PEMBAHASAN : Wakil Ketua Komisi A Juli Krisdianto (kiri) bersama Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Agus Cahyono untuk menggali informasi dan mempelajari kebijakan dana cadangan pilkada yang telah dikaji di Jawa Tengah.(foto: ganang faisol)
GEDUNG BERLIAN – Ketidakpastian kondisi fiskal daerah dan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan skema pendanaan yang lebih terencana. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyusun rancangan peraturan daerah (perda) tentang dana cadangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Komisi A DPRD Jawa Timur menilai kebijakan pencadangan anggaran menjadi langkah strategis untuk memastikan kebutuhan pembiayaan pilkada tetap terpenuhi. Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Agus Cahyono saat bertemu jajaran Komisi A DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Rabu (8/10/2027). Kunjungan itu dilakukan untuk menggali informasi dan mempelajari kebijakan dana cadangan pilkada yang telah dikaji di Jawa Tengah. Dalam pertemuan tersebut, rombongan DPRD Jawa Timur diterima Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Juli Krisdianto bersama anggota Ribut Budi Santoso dan Moch Ikhwan.
Agus mengatakan, pencadangan dana pilkada diperlukan untuk mengantisipasi ketidakpastian kemampuan fiskal daerah. Dengan menyiapkan anggaran secara bertahap, pemerintah daerah diharapkan tidak menghadapi lonjakan kebutuhan belanja dalam satu tahun anggaran.
“Sebagaimana Jawa Tengah, kami kaji bersama ternyata perlu untuk mencadangkan dana untuk pilkada. Kami ke Jateng ini untuk mendapatkan bahan-bahan apa yang perlu kami masukkan ke dalam rancangan perda nanti,” kata Agus.

Sementara itu, Juli Krisdianto menegaskan bahwa dana cadangan memiliki fungsi strategis untuk menjamin ketersediaan pembiayaan pilkada. Persoalan ini semakin penting karena jadwal pelaksanaan pemilihan belum sepenuhnya pasti, apakah tetap berlangsung pada 2029 atau bergeser menjadi 2031. Ketidakpastian jadwal tersebut menuntut pemerintah daerah menyusun perencanaan anggaran yang fleksibel, tetapi tetap terukur. Tanpa persiapan sejak dini, kebutuhan pembiayaan pilkada berpotensi membebani APBD, terutama apabila sebagian besar anggaran harus dialokasikan dalam satu tahun.

Dia menjelaskan, pembiayaan pilkada tidak hanya mencakup pelaksanaan pemungutan suara. Anggaran juga diperlukan untuk berbagai tahapan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pengadaan logistik, pemungutan dan penghitungan suara, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa hasil pemilihan.
Jawa Tengah telah menyepakati kebutuhan anggaran pilkada sebesar Rp 1,1 triliun. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, skema pencadangan direncanakan melalui APBD 2027 dan 2028, masing-masing sebesar Rp 400 miliar. Dengan skema tersebut, total dana yang disiapkan selama dua tahun mencapai Rp 800 miliar. Apabila pilkada diputuskan berlangsung pada 2029, kekurangan anggaran sebesar Rp300 miliar akan dialokasikan untuk memenuhi total kebutuhan pembiayaan Rp 1,1 triliun.
Bagi Jawa Timur, pembahasan bersama DPRD Jawa Tengah menjadi salah satu langkah untuk merumuskan kebijakan serupa. Melalui rancangan perda dana cadangan, DPRD Jawa Timur berupaya memastikan pembiayaan pilkada dapat dipersiapkan lebih awal, terukur, dan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.(ganang/red.)






