Persoalan Tarif, Pengemudi Ojol Wadul Dewan

IMG 20261006 WA0168

DISKUSI OJOL. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan pengemudi ojol di Ruang Rapat Komisi D, Gedung Berlian, Selasa (6/10/2026). (foto boy priyanto)

GEDUNG BERLIAN – Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah menerima aspirasi Satu Komando (Sako) Aliansi Taktis Driver Online Jateng. Saat pertemuan, para pengemudi ojek online (ojol) meminta DPRD menjadi jembatan komunikasi dengan pemerintah pusat terkait persoalan tarif, potongan aplikasi, dan kepastian hubungan kemitraan pengemudi ojol.

Pertemuan yang berlangsung di Lantai 3 ruang rapat Komisi D, Selasa (6/10/2026), menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat (kementerian) dan DPR RI. Pada pertemuan itu, Sako juga menegaskan keinginan para pengemudi tetap berstatus sebagai mitra aplikator, bukan pekerja atau buruh.

Dalam hal ini, Nur Saadah mengatakan persoalan yang dihadapi pengemudi ojol perlu mendapatkan perhatian. Karena, hal tersebut menyangkut keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.

1001199758

Sementara, Perwakilan Sako, Thomas, mengatakan penerapan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi belum memberikan dampak sebagaimana yang diharapkan. Salah satu persoalan yang disoroti adalah ketentuan batas potongan maksimal 8% yang dinilai belum sepenuhnya dirasakan pengemudi di lapangan.

“Peraturan yang awalnya disambut dengan euforia luar biasa jutaan pengemudi ojol Indonesia, nyatanya sekarang sudah berjalan tiga bulan dampak dari penerapannya belum ada,” kata Thomas.

Menurut dia persoalan pengemudi ojol tidak hanya berkaitan dengan besaran potongan aplikasi. Pendapatan pengemudi juga sangat bergantung pada tarif perjalanan dan ongkos kirim yang hingga kini belum sebanding dengan kenaikan biaya hidup dan operasional.

1001199764

“Kami meminta pemerintah segera merevisi ketentuan tarif yang mengacu pada KP 667 dan KP 1001. Tarif tersebut disebut belum mengalami penyesuaian sejak 2022, sementara biaya bahan bakar minyak (BBM), perawatan kendaraan, dan kebutuhan hidup terus meningkat,” urainya.

Didit, yang juga perwakilan Sako, ikut menimpali. Ia mengatakan kondisi perekonomian sekarang ini membuat pengemudi harus menanggung beban operasional yang semakin besar.

“BBM naik, biaya perawatan naik, sementara ongkos kirim belum mengalami penyesuaian sejak 2022,” ungkap Didit.

Sako juga menolak apabila pengemudi ojol diarahkan menjadi pekerja atau buruh. Rahmat, salah satu pengurus Sako, mengatakan sejak awal hubungan antara pengemudi dan aplikator dibangun melalui perjanjian kemitraan.

Selain persoalan tarif dan potongan, Sako meminta perbaikan perjanjian kemitraan antara lain melalui transparansi algoritma, larangan perubahan ketentuan secara sepihak, dan mekanisme banding bagi pengemudi yang terkena sanksi atau suspend. Sako meminta DPRD Provinsi Jateng menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil perwakilan aplikator yang beroperasi di Jateng untuk menjelaskan penerapan skema potongan dan tarif.

Sako mengusulkan DPRD menerbitkan rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan agar segera merevisi KP 667 dan KP 1001, termasuk menyesuaikan tarif dengan kondisi ekonomi saat ini. Rekomendasi juga ditujukan kepada Kementerian Komunikasi & Digital untuk melakukan audit terhadap transparansi algoritma serta berbagai biaya yang dibebankan kepada pengemudi.

Sementara kepada Kementerian Koperasi & UKM, Sako meminta adanya penguatan regulasi kemitraan agar posisi pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro dan kecil tetap terlindungi. Mendengar tuntutan itu, Nur Saadah menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui pembahasan di DPRD Provinsi Jateng. (bowo/red.)

Info Lainnya