Raperda PPLH Jawab Problematika Lingkungan di Jateng

WhatsApp Image 2020 10 26 at 23.14.21 (2)

RUANG DISKUSI : Sejumlah pemateri dan peserta sedang membahas perihal Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di The Wujil, Kabupaten Semarang.(foto: teguh prasetya)

UNGARAN – Komisi D DPRD Jateng akan segera menyempurnakan draf Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) setelah mendapat masukan dari sejumlah kabupaten/kota. Ditargetkan pada tahun ini raperda tersebut bisa segera diselesaikan dan disahkan.

Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso menjelaskan, Raperda PPLH merupakan revisi dari Perda No 5/2007. Mengingat rentan waktu yang sangat lama ditambah problematika seputar lingkungan hidup semakin kompleks maka sudah sepatutnya perda tersebut ditinjau ulang.

Penegasan tersebut disampaikannya usai menjadi moderator kegiatan uji publik Raperda PPLH di The Wujil, Kabupaten Semarang, Senin (26/10/2020). Dalam kesempatan itu dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman.

Sejumlah narasumber dihadirkan yakni Fitri Herawati selaku Kepala Bagian dan Kerja Sama Teknik Ditjen Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Dr Hartuti Purnaweni (Ketua Prodi Doktor Ilmu Lingkungan Undip), M Edi Waluyo (Bintary Foundation), dan Samirun sebagai wakil dari Komisi D. turut serta hadir Ketua Komisi D Dr Alwin Basri.

Ketua Komisi D Alwin Basri

“Kami ingin mendapatkan respons dari kabupaten/kota terkait raperda ini terlebih setelah ada PP No 24/2018 tentang Pelayanan Terintegrasi dan disahkannya UU Cipta Kerja. Banyak masukan untuk bisa jadi penyempurnaan seperti limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), tambang, maupun limbah khusus,” ucap dia.

Mengemuka pula perihal sanksi administrasi. Seperti dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang mempertanyakan mengenai nilai sanksi Rp 50 juta yang dianggap terlalu kecil. Menurut Hadi, untuk aturan setingkat peraturan daerah nilai sanksi maksimal Rp 50 juta. Namun demikian hal itu tak perlu dikhawatirkan karena ada UU Lingkungan Hidup yang bisa menjerat perusak lingkungan dengan tuntutan pidana.

“Secara keseluruhan ada poin yang kami ambil yakni daerah membutuhkan ketegasan berupa pasal per pasal. Karena itu butuh political will untuk menjawab problematika lingkungan,” ungkap dia.

Sementara Samirun turut menambahkan, angka kelayakan lingkungan hidup di Jateng sekitar 60,3 persen. Sejumlah daerah sudah mulai bermasalah dengan lingkungan. Seperti pada masalah kemarau, tercatat sudah 28 daerah menjadi rawan kekeringan. Dari jumlah itu, daerah rawan kekeringan ada di 208 kecamatan, 1.416 desa.

“Bila tidak segera tertangani maka ke depan kita akan menghadapi masalah kerusakan lingkungan,” ucapnya.

Dalam sambutan pembukaan uji publik, Sukirman menegaskan problematika masalah lingkungan hidup sudah sangat kompleks. Di sisi lain rehabilitasi lingkungan belum begitu masif. Karena itu dia berharap peraturan ini bisa menjadi acuan dalam menjaga kelestarian alam.

“Alam ini bukanlah hadiah dari nenek moyang kita melainkan titipan dari anak cucu kita. Semoga saja peraturan ini bisa bermanfaat,” ungkapnya.(dewi/priyanto)

Berita Terkait

  • Kunjungi BPPTKG, Komisi E Ingin Tahu Kondisi Gunung Merapi

    YOGYAKARTA – Komisi E DPRD Jateng berkunjung ke Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) di Yogyakarta, Kamis (9/1/2025). Dalam kesempatan tersebut Komisi E didampingi oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Tengah Bergas Catursasi Penanggungan.

  • Studi Banding Kualitas SLB di Kota Malang

    MALANG โ€“ Peningkatan mutu pendidikan di sekolah luar biasa (SLB) masih menjadi perhatian Komisi E DPRD Provinsi Jateng. Hal itu dapat dilihat saat Komisi E berkunjung ke SLB Pembina Tingkat Nasional Bagian C Kota Malang Provinsi Jatim, Selasa (11/2/2020), dalam rangka studi banding.

  • Kunjungi LIPI, Cari Informasi Teknologi Pengemasan

    YOGYAKARTA โ€“ Komisi B DPRD Jateng berkunjung ke Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam (BPTBA) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Tujuannya, mencari informasi tentang Teknologi Pengemasan Pangan Tradisional di Jalan Jogja Wonosari Desa Gading Kecamatan Playen Kabupaten Gunung Kidul DIY, Jumat (15/11/12019).

  • Gelar Workshop, DPRD Perkuat Fungsi Pengawasan

    KARANGANYAR – Peran pengawasan dan kontrol yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus diperkuat. Karena itulah selama dua hari mulai dari Jumat sampai Sabtu (26-27/3/2021), DPRD Jawa Tengah bersama dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Universitas 17 Agustus Semarang menggelar workshop dengan tema “Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah” di Hotel Alana, Karanganyar.