RAPAT PARIPURNA VIRTUAL: Persetujuan Pencabutan Perda & Rancangan Peraturan DPRD

01 paripurna virtual

RAPAT VIRTUAL. DPRD Provinsi Jateng saat rapat paripurna secara virtual dengan agenda Persetujuan Raperda tentang Pencabutan Perda dan Persetujuan Rancangan Peraturan DPRD, Senin (7/9/2020), di Lantai 4 Gedung Berlian Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang. (foto rahmat yasir widayat)

GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna secara virtual, Senin (7/9/2020), Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto 
memutuskan bahwa Raperda tentang Pencabutan Perda dan Rancangan Peraturan DPRD telah mendapat persetujuan dari Anggota Dewan. Dengan begitu, kedua aturan tersebut sudah sah menjadi perda dan peraturan DPRD.

Dalam laporan Bapemperda yang dibacakan Dwi Yasmanto, dijelaskan bahwa ada 2 perda yang dicabut dalam Raperda tentang Pencabutan Perda tersebut. Yakni, Perda Penyelenggaraan Perhubungan-Telekomunikasi dan Perda Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan-Telekomunikasi.

“Untuk itu, kami mohon persetujuannya mengenai pencabutan perda tersebut,” kata Sekretaris Fraksi Gerindra itu.

Usai penyampaian laporan Bapemperda, Bambang meminta persetujuan dari para Anggota Dewan. Setelah disetujui, dilanjut dengan pendapat gubernur mengenai Raperda Pencabutan Perda tersebut.

Setelah itu, dilanjut laporan Pansus Peraturan DPRD yang menyampaikan permohonan persetujuan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Menurut juru bicara sekaligus Ketua Pansus, Soenarna, rancangan Kode Etik dan Tata Beracara itu mengubah beberapa aturan di dalamnya.

“Ada pengurangan dan penambahan pasal serta penggantian judul Bab dalam rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Khusus kode etik, tetap ditangani oleh Badan Kehormatan. Untuk itu, kami berharap DPRD bisa menyetujui rancangan tersebut menjadi peraturan DPRD,” kata Legislator Golkar tersebut.

Dari penyampaian pansus itu, Bambang meminta persetujuan dari para Anggota Dewan dan diputuskan bahwa rancangan tersebut dapat menjadi Peraturan DPRD. Rapat paripurna selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (10/9/2020) mendatang dengan agenda diantaranya Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2020, Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan Status PD Air Bersih Tirta Utama, dan Laporan Reses Masa Persidangan Ketiga. (ariel/priyanto)

Berita Terkait

  • Pajak untuk Kesejahteraan Masyarakat

    SURAKARTA – ‘Pajak untuk Kesejahteraan Masyarakat’ menjadi tema dalam dialog ‘Aspirasi Jateng’ di TATV Kota Surakarta, Selasa (23/11/2021). Dalam dialog itu, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto mengatakan pajak penting untuk pendapatan daerah.

  • Komisi A Akan Segera Kumpulkan Desk Pemilu Jateng

    SALATIGA โ€“ Komisi A akan segera mengundang desk pemilu Jateng untuk mengetahui kendala yang dihadapi pemerintah daerah termasuk para penyelenggaranya (KPU, Bawaslu). Pentingnya pertemuan tersebut supaya ada kesepahaman bersama guna suksesnya keterselenggaraan pemilu serentak 2024.

  • LPPL Gema Soedirman Pertahankan Nilai Siaran Lokal

    PURBALINGGA โ€“ Komisi A DPRD Jateng sedang mencari informasi dan pendapat berkaitan dengan Raperda Penyiaran Daerah. Apa saja yang dapat dilakukan Pemerintah Provinsi dan itu nantinya bisa meringankan tugas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di daerah-daerah dan radio swasta yang ada serta kami juga ingin mengetahui apa saja kendala-kendalanya yang sedang dihadapi.

  • Dewan Soroti Pengelolaan Limbah di Rembang

    REMBANG – Komisi D DPRD Provinsi Jateng melakukan penguatan data dan informasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Rabu (10/2/2021), dalam rangka penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Sampah Domestik Regional. Saat berdiskusi, Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jateng Kartina Sukowati mengatakan bahwa persoalan dalam pengelolaan limbah perlu diperhatikan untuk mengurangi timbunan sampah di setiap daerah.