RAPAT PARIPURNA: Persetujuan Rekomendasi LKPj & Raperda-raperda

BAHAS RAPERDA. DPRD Provinsi Jateng membahas LKPj & raperda dalam rapat paripurna, Kamis (30/4/2026). (foto setyo herlambang)
GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (30/4/2026), DPRD Provinsi Jateng membahas soal LKPj Gubernur 2025, Raperda Pelayanan Publik, dan Raperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah. Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Setya Arinugraha didampingi Wakil Ketua DPRD Sarif Abdillah dan Heri Pudyatmoko serta dihadiri Gubernur Ahmad Luthfi.
Memasuki agenda pertama, Setya mempersilahkan Ketua Pansus LKPj Tugiman B. Semita membacakan laporannya. Dihadapan Anggota Dewan, Tugiman menjelaskan pihaknya memberikan beberapa rekomendasi atas LKPj Gubernur 2025 seperti pemerataan sekolah di 24 kecamatan di Jateng, perlunya perluasan percepatan pembangunan kawasan industri, pengelolaan sampah, dan perbaikan digital terkait kehumasan pemerintah.
“Pansus meminta agar setiap Komisi memantau sekaligus evaluasi atas rekomendasi yang telah diberikan,” kata Tugiman.

Dilanjut dengan penjelasan Raperda Pelayanan Publik yang dibacakan Anggota Komisi A, Bintang Romadhon. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa raperda itu disusun untuk menjadi pedoman agar tiap daerah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Raperda itu juga disusun mengingat masih belum efektifnya pelayanan publik sekaligus tidak mengadopsi standar pelayanan publik nasional. Tujuan utamanya, meningkatkan kualitas dan akses pelayanan publik sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai penerima layanan publik,” kata Bintang.

Secara estafet, agenda dilanjut dengan penjelasan Raperda Pajak Daerah & Retribusi oleh Anggota Komisi C, Wulan Purnama Sari. Dikatakan, pajak dan retribusi daerah merupakan komponen utama dalam pendapatan daerah sehingga dibutuhkan regulasi.
“Selanjutnya adalah persetujuan penetapan Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Jateng tentang rekomendasi atas LKPj Gubernur Tahun Anggaran 2025 dan persetujuan usul prakarsa Raperda Pelayanan Publik dan Raperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah,” kata Setya Arinugraha dalam agenda terakhir rapat paripurna.
Setelah melakukan persetujuan, agenda berikutnya adalah penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Provinsi Jateng. Sambutan pembukaan disampaikan oleh Sarif Abdillah. (ariel/red.)

