RAPAT PARIPURNA: Dibentuk, Pansus Pemekaran Brebes Selatan

Dipindai 20260730 1431

SOAL PEMEKARAN. DPRD Provinsi Jateng menggelar rapat paripurna, Kamis (30/7/2026), membahas soal pembentukan Pansus CDOB Kabupaten Brebes Selatan. (foto andi rinto purnomo)

GEDUNG BERLIAN – DPRD Provinsi Jateng resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kabupaten Brebes Selatan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna, Kamis (30/7/2026), sebagai tindak lanjut atas usulan Pemerintah Kabupaten Brebes yang telah memenuhi persyaratan administrasi di tingkat provinsi.

Dalam rapat itu, Asrar ditetapkan sebagai Ketua Pansus, sedangkan M. Naryoko dipercaya menjadi Wakil Ketua. Pansus diberi mandat membahas seluruh aspek usulan pemekaran, mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat hingga penelaahan kesiapan wilayah calon daerah otonom baru.

Ketua DPRD, Sumanto, mengatakan pansus akan bekerja secara maksimal untuk memastikan seluruh persyaratan pembentukan daerah otonom baru benar-benar terpenuhi. Selain menghimpun aspirasi masyarakat, pansus juga akan meninjau kondisi sarana, prasarana, dan infrastruktur di wilayah Brebes Selatan sebagai bahan pertimbangan.

1001071601

“Hasil kerja pansus nantinya akan menjadi dasar persetujuan bersama DPRD dan Gubernur sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bagian dari persyaratan administrasi pembentukan calon daerah otonom baru,” ujar Sumanto.

Ia menjelaskan pembentukan pansus merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur tertanggal 16 April 2026 yang meneruskan usulan Pemerintah Kabupaten Brebes kepada DPRD Provinsi Jateng. Seluruh persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi telah diajukan untuk dibahas dalam proses persetujuan bersama antara DPRD dan gubernur.

Sementara itu, dalam sambutan Gubernur Ahmad Luthfi yang dibacakan Sekretaris Daerah Sumarno, disampaikan bahwa pembentukan daerah persiapan harus mengacu pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mengatur bahwa pembentukan daerah baru wajib memenuhi persyaratan dasar kewilayahan, kapasitas daerah, dan persyaratan administrasi.

Pemerintah Provinsi juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Komisi A, yang telah membuka ruang pembahasan dan pendalaman terhadap seluruh persyaratan usulan calon daerah persiapan otonomi baru. Setelah pembahasan di tingkat provinsi selesai, usulan akan diteruskan kepada Pemerintah Pusat untuk dilakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi.

Hasil penilaian tersebut kemudian disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI sebagai bagian dari mekanisme pembentukan daerah otonom baru. Apabila dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh persetujuan DPR RI serta DPD RI, pemerintah akan membentuk tim independen untuk mengkaji kapasitas daerah berdasarkan 7 parameter.

Yakni, geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah Provinsi Jateng menyatakan telah menyiapkan data dasar kapasitas daerah induk maupun wilayah calon Kabupaten Brebes Selatan sebagai bekal dalam proses penilaian tersebut. (boy/red.)

Info Lainnya

  • DPRD Jateng Dukung Program ‘Revola Jateng Optimis’

    BANJARNEGARA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Setya Ari Nugroho mendukung Program Revolusi Lahan atau ‘Revola Jateng Optimis,’ yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Menurut dia program yang bertujuan menghidupkan sejumlah lahan tidur yang sudah bertahun-tahun menjadi kembali produktif merupakan langkah tepat guna mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat

  • Dipantau, Revitalisasi Jembatan Dengkeng Klaten

    KLATEN – Perbaikan Jembatan Dengkeng di Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten penting untuk menjaga konektivitas dan kelancaran mobilitas masyarakat di jalur Karangwuni hingga batas Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Infrastruktur yang menjadi penghubung antarwilayah tersebut kini mulai direvitalisasi dengan pembangunan jembatan baru

  • Komisi E Pantau Kualitas Belajar Mengajar di SMA 1 Kedungwuni

    KAJEN – Komisi E DPRD Provinsi Jateng menyoroti kualitas proses belajar mengajar sekaligus memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi peserta didik. Hal itu menjadi fokus Komisi E ke SMA Negeri 1 Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Senin (10/8/2026), untuk menggali masukan, data, dan informasi pendidikan di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII

  • Penyelenggaraan Jalan Provinsi Jateng Perlu Regulasi Lebih Tegas

    SUKOHARJO – Tingginya mobilitas masyarakat, meningkatnya beban angkutan logistik, dan kebutuhan menjaga kualitas ribuan kilometer jalan provinsi menjadi alasan Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong lahirnya regulasi baru tentang penyelenggaraan jalan. Aturan itu dinilai penting untuk memastikan pengelolaan jalan lebih terarah, berkelanjutan, sekaligus memperjelas kewenangan antarinstansi