Purworejo Adopsi Draf Kode Etik dan Tata Beracara

1 apansus1

TUKAR CENDERA MATA : Pansus DPRD Purworejo bertukar cendera mata dengan DPRD Jateng, di Tlogo Resort, Tuntang.(foto: dewi sekarsariningtyas)

UNGARAN – Kode etik dan tata beracara milik DPRD Jawa Tengah bakal dijadikan acuan oleh Purworejo. Pada Kamis (23/7/2020), Panitia Khusus (Pansus) 11 dan 12 DPRD Purworejo menemui DPRD Jateng di Tlogo Resort, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

Pertemuan perwakilan DPRD Purworejo dengan DPRD Jateng

Ketua Pansus 11 Hendri Kuskarel menyebutkan, kunjungan tersebut untuk mencari masukan guna menjadi bahan dalam penyusunan kode etik dan tata beracara. Setelah pelantikan DPRD Purworejo perlu segera menyusun peraturan kode etik dan tata beracara guna menjadi pegangan setiap anggota.

“Mekanisme kode etik yang ada di Jateng seperti apa guna bisa diberikan penjelasan,” tanya Hendri Kuskarel.

Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Jawa Tengah Soenarno menjelaskan, draf aturan tersebut sudah disusun dan sudah dikonsultasikan kepada Kemendagri. Bahkan dalam konsultasi itu, pihak Kemendagri meminta supaya aturan tersebut tidak menyulitkan pihak DPRD sendiri.

“Aturan tetap dibuat namun tidak menyulitkan diri sendiri. Poin utama adalah tetap menjunjung tinggi marwah lembaga DPRD,” ucapnya.

Selain itu pansus ini juga melakukan pembahasan internal dengan mencari masukan-masukan dari beberapa daerah. Kajian yang dilakukan pansus ini banyak sekali ruang lingkupnya. Peraturan kode etik ada 6 bab dan tata beracara 17 bab yang semuanya mengacu pada PP No 12/2018. Meski demikian, ada juga sejumlah pasal yang disesuaikan dengan kebutuhan internal DPRD Jateng.

Senada, anggota pansus lain Bambang Hariyanto menambahkan, dengan spirit kebersamaan sebenarnya bisa untuk mewadahi semua tatib itu. Harapannya dalan konteks kehadiran serta rapat-rapat bisa lebih didisiplinkan lagi. Acuannya terhadap Pimpinan rapat yang melaksanakan tindakan tegas seperti mengumumkan siapa anggota-anggotanya yang tidak hadir, dengan begitu harapannya semua peraturan yang sudah dibuat bisa terlaksana.(dewi/priyanto)

Info Lainnya

  • DPRD Jateng Dukung Program ‘Revola Jateng Optimis’

    BANJARNEGARA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Setya Ari Nugroho mendukung Program Revolusi Lahan atau ‘Revola Jateng Optimis,’ yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Menurut dia program yang bertujuan menghidupkan sejumlah lahan tidur yang sudah bertahun-tahun menjadi kembali produktif merupakan langkah tepat guna mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat

  • Dipantau, Revitalisasi Jembatan Dengkeng Klaten

    KLATEN – Perbaikan Jembatan Dengkeng di Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten penting untuk menjaga konektivitas dan kelancaran mobilitas masyarakat di jalur Karangwuni hingga batas Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Infrastruktur yang menjadi penghubung antarwilayah tersebut kini mulai direvitalisasi dengan pembangunan jembatan baru

  • Komisi E Pantau Kualitas Belajar Mengajar di SMA 1 Kedungwuni

    KAJEN – Komisi E DPRD Provinsi Jateng menyoroti kualitas proses belajar mengajar sekaligus memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi peserta didik. Hal itu menjadi fokus Komisi E ke SMA Negeri 1 Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Senin (10/8/2026), untuk menggali masukan, data, dan informasi pendidikan di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII

  • Penyelenggaraan Jalan Provinsi Jateng Perlu Regulasi Lebih Tegas

    SUKOHARJO – Tingginya mobilitas masyarakat, meningkatnya beban angkutan logistik, dan kebutuhan menjaga kualitas ribuan kilometer jalan provinsi menjadi alasan Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong lahirnya regulasi baru tentang penyelenggaraan jalan. Aturan itu dinilai penting untuk memastikan pengelolaan jalan lebih terarah, berkelanjutan, sekaligus memperjelas kewenangan antarinstansi