Pentingnya Penguatan Mutu Panti Sosial

SOAL PANTI. Komisi E DPRD Provinsi Jateng bersama Dinas Soial DI. Yogyakarta berdiskusi soal tata kelola panti sosial, Jumat (5/6/2026). (foto rahmat yasir widayat)
YOGYAKARTA – Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi bersama Dinas Sosial Daerah Istimewa (DI.) Yogyakarta, Jumat (5/6/2026). Tujuannya, menggali informasi terkait pemenuhan rehabilitasi sosial di panti, tata kelola panti sosial, dan strategi pemberdayaan penerima manfaat pasca keluar dari panti.
Sebagai informasi, rombongan Komisi E dipimpin oleh Anggota Komisi E, Sururul Fuad. Kunjungan tersebut diterima oleh Sekretaris Dinas Sosial DI. Yogyakarta Suyarno beserta jajaran.
Pada kesempatan itu, Sururul Fuad menjelaskan bahwa Jateng saat ini memiliki 56 panti sosial yang menangani berbagai kelompok penerima manfaat. Karena itu, diperlukan evaluasi dan penguatan tata kelola agar layanan rehabilitasi sosial dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

“Kami ingin mengetahui bagaimana tata kelola panti di DI. Yogyakarta, mulai dari program dan kegiatan yang dijalankan, proses rehabilitasi bagi penyandang masalah sosial hingga pemberdayaan setelah mereka keluar dari panti. Ini penting sebagai bahan evaluasi dan pengembangan layanan di Jateng,” ujarnya.
Menurut Sururul tantangan rehabilitasi sosial tidak hanya terletak pada proses pembinaan tapi juga pada keberlanjutan pendampingan setelah penerima manfaat kembali ke masyarakat. Selain itu, diperlukan koordinasi dan kerja sama lintas sektor maupun antarwilayah, mengingat penanganan penyandang masalah sosial sering kali melibatkan rujukan dari provinsi lain.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial DI. Yogyakarta Suyarno memaparkan capaian pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial. Tercatat, ada 6 balai rehabilitasi sosial yang menangani berbagai kelompok penerima manfaat, mulai dari penyandang disabilitas, anak terlantar, remaja yang berhadapan dengan hukum, perempuan rentan sosial hingga penanganan korban bencana dan kasus HIV/AIDS.
Menurut dia layanan rehabilitasi sosial di DIY disesuaikan dengan hasil asesmen masing-masing klien. Masa rehabilitasi dapat berlangsung selama 3 bulan hingga 1 tahun, bahkan pada kasus tertentu dapat mencapai 3 sampai 5 tahun sesuai kebutuhan penanganan.
“Assessment menjadi pintu masuk utama dalam menentukan bentuk layanan yang diberikan. Namun, dalam praktiknya, kami juga menghadapi tantangan karena sulit menolak rujukan penyandang masalah sosial yang membutuhkan penanganan,” jelasnya.
Suyarno menambahkan keterbatasan kemampuan anggaran menjadi salah satu tantangan. Oleh karena itu, Dinas Sosial DIY terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait lainnya guna memastikan pelayanan sosial tetap berjalan optimal. (iyok/red.)







