Komisi D Konsultasikan Draf Raperda PPLH ke Kemendagri

WhatsApp Image 2022 12 11 at 11.04.46

PERTEMUAN: Jajaran Komisi D bertemu dengan pihak Ditjen Otda Kemendagri di Jakarta.(foto: ervan ramayudha)

JAKARTA – Komisi D DPRD Jateng belum lama ini, bertemu dengan jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan itu untuk berkonsultasi sekaligus membahas terkait draf Rancangan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso menjelaskan, dari pertemuan itu pihak Kemendagri meminta ada pencermatan sejumlah materi. Selain itu muatan lokal serta termasuk sanksi pidana bisa dimasukkan.   

Secara keseluruhan dari draf rancangan Komisi D perlu inventarisasi permasalahan terutama mengenai kondisi di Jawa Tengah, sehingga ada muatan-muatan lokal yang dapat menyelesaikan persoalan di daerah, seperti tanggung jawab pihak ketiga dan/ atau pelaku usaha agar memberikan tanggungjawab sosialnya kepada lingkungan, termasuk pada kerusakan dan pemeliharaan lingkungan hidup.

Lanjut Hadi, ada arahan untuk judul alternatifnya dapat “Penyelenggaraan PPLH”, ataupun yang lain yang mencerminkan isi dari Perda. Bila menggunakan metode Omnibus, dimungkinkan asalkan sesuai dengan pedoman UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Pada prinsipnya Kemendagri mendukung simplifikasi pengaturan, sebagaimana saat ini diusulkan dengan metode omnibus, sehingga tidak hanya pada tataran Perda, mandat ke turunan Perkada pun bila perlu tidak usah terlalu banyak, atau kalaupun memandatkan beberapa, dapat dijadikan satu,” jelasnya.

Sementara, menyinggung masalah sampah juga perlu diperhatikan. Pengelolaan sampah sendiri telah diatur dalam UU tersendiri, meski dalam lampiran UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga masuk dalam rumpun Lingkungan Hidup.

“Selain itu, mengingat pengaturan sampah ini secara teknis ada domain Kementerian LHK dan Kementerian PUPR, sehingga tidak ada tumpang tindih,” ucapnya.(ervan/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).