Komisi D Konsultasikan Draf Raperda PPLH ke Kemendagri

WhatsApp Image 2022 12 11 at 11.04.46

PERTEMUAN: Jajaran Komisi D bertemu dengan pihak Ditjen Otda Kemendagri di Jakarta.(foto: ervan ramayudha)

JAKARTA – Komisi D DPRD Jateng belum lama ini, bertemu dengan jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan itu untuk berkonsultasi sekaligus membahas terkait draf Rancangan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso menjelaskan, dari pertemuan itu pihak Kemendagri meminta ada pencermatan sejumlah materi. Selain itu muatan lokal serta termasuk sanksi pidana bisa dimasukkan.   

Secara keseluruhan dari draf rancangan Komisi D perlu inventarisasi permasalahan terutama mengenai kondisi di Jawa Tengah, sehingga ada muatan-muatan lokal yang dapat menyelesaikan persoalan di daerah, seperti tanggung jawab pihak ketiga dan/ atau pelaku usaha agar memberikan tanggungjawab sosialnya kepada lingkungan, termasuk pada kerusakan dan pemeliharaan lingkungan hidup.

Lanjut Hadi, ada arahan untuk judul alternatifnya dapat “Penyelenggaraan PPLH”, ataupun yang lain yang mencerminkan isi dari Perda. Bila menggunakan metode Omnibus, dimungkinkan asalkan sesuai dengan pedoman UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Pada prinsipnya Kemendagri mendukung simplifikasi pengaturan, sebagaimana saat ini diusulkan dengan metode omnibus, sehingga tidak hanya pada tataran Perda, mandat ke turunan Perkada pun bila perlu tidak usah terlalu banyak, atau kalaupun memandatkan beberapa, dapat dijadikan satu,” jelasnya.

Sementara, menyinggung masalah sampah juga perlu diperhatikan. Pengelolaan sampah sendiri telah diatur dalam UU tersendiri, meski dalam lampiran UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga masuk dalam rumpun Lingkungan Hidup.

“Selain itu, mengingat pengaturan sampah ini secara teknis ada domain Kementerian LHK dan Kementerian PUPR, sehingga tidak ada tumpang tindih,” ucapnya.(ervan/priyanto)

Berita Terkait

  • DPRD Jateng Ketok Palu Sahkan Postur APBD 2026 dan 5 Perda

    SEMARANG – Jelang akhir 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Paripurna, Selasa (30/12/2025), dalam rangka penyampaian keputusan hasil evaluasi Kemendagri, persetujuan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026. ​

  • Produk Hukum Daerah Guna Selaraskan Pusat & Daerah

    BREBES – Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Daerah dan DPRD diberikan hak oleh pemerintah pusat untuk dapat membentuk peraturan daerah. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Jateng mencoba menggali masukan di Kabupaten Brebes guna menguatkan materi rancangan peraturan daerah (perda) perihal pedoman pembentukan produk hukum daerah.

  • Komisi E Dukung Bakat Musisi Muda

    SEMARANG – Rangkaian kegiatan HUT Provinsi Jateng ke-80 sangat meriah, salah satunya pentas band. Dalam acara itu, tampil Satria Band dan Smansa Band membawakan beberapa lagu hits dan keroncong yang viral. 

  • Proyek RTLH Sragen Dimonitoring

    SRAGEN – Sebanyak 3 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Sragen menerima bantuan sosial (bansos) peningkatan kualitas RTLH dari Pemprov Jateng. Untuk itu, Komisi D DPRD Provinsi Jateng melakukan monitoring terhadap pembangunan tersebut agar kualitas bangunan rumah benar-benar layak dihuni oleh penerima manfaat yakni warga tidak mampu.

  • Komisi D Minta BBWS Bengawan Solo Tertibkan Bangunan di Kalipepe

    SURAKARTA – Komisi D DPRD Jateng berkunjung ke Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bangawan Solo, Senin (24/7/2023). Kunjungan tersebut untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pembangunan objek wisata Kalipepe Land yang berlokasi di pinggir Kali Pepe (perbatasan Karaganyar-Boyolali).