Dikonsultasikan, Dana Cadangan Pilkada ke Kemendagri

DANA PEMILU. Komisi A DPRD Provinsi Jateng berkonsultasi ke Kemendagri, Kamis (23/7/2026), membahas soal dana pemilukada. (foto erpan)
JAKARTA — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mewanti-wanti potensi ledakan anggaran pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2029. Mengacu pada pengalaman sebelumnya, total kebutuhan dana untuk menyokong pesta demokrasi lima tahunan di Jateng diperkirakan tembus hingga Rp 2,2 triliun.
Besarnya estimasi dana tersebut mendorong Komisi A DPRD Provinsi Jateng memboyong jajarannya berkonsultasi langsung ke Kemendagri di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Pada kesempatan itu, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Imam Teguh Purnomo menyebut penganggaran pemilu dan pilkada serentak tidak bisa lagi dibebankan secara mendadak pada 1 tahun anggaran.
“Kami berdiskusi berkaitan dengan dana cadangan Pemilu supaya mencadangkannya tidak langsung memotong terlalu banyak. Jadi, dalam tiga tahun ini, situasi yang logis untuk Pemprov Jateng mempersiapkannya,” katanya.

Gambaran besarnya, beban fiskal itu terlihat jelas dari peta penyaluran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada sebelumnya. Pemprov Jateng menggelontorkan Rp 985,32 miliar terdiri atas Rp 791,6 miliar untuk KPU Jateng dan Rp 193,7 miliar untuk Bawaslu Jateng. Jika digabung dengan sharing APBD 35 Kabupaten/ Kota dan pengamanan TNI/ Polri, totalnya menyentuh Rp 2,2 Triliun.
Dari total anggaran tersebut, pos honorarium badan adhoc (KPPS, PPS, PPK hingga Pengawas TPS) menelan porsi terbesar yakni mencapai lebih dari 50% sampai 60% dari total NPHD. Faktor pembiayaan honorarium massal itulah yang melandasi desakan Komisi A agar Kemendagri segera menerbitkan formula baku cost sharing antardaerah sehingga beban APBD Provinsi tidak defisit saat menyongsong Pemilu dan Pilkada Serentak 2029.

Selama ini, sharing komponen anggaran Pilkada hanya mengandalkan kesepakatan kompromi bilateral antara Pemprov dan Pemkab/ Pemkot. Imam mendesak Kemendagri agar menerbitkan aturan mengikat melalui Permendagri.
“Bisakah Kemendagri memandu (mendrive) sehingga tujuan efisiensi bisa dilaksanakan?” ujarnya.
Sementara, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Hafidz Al Haq Fatih menggarisbawahi bahwa kepastian jadwal dan skema Pemilu 2029 serta Pilkada sangat menentukan arah dokumen perencanaan APBD. Jika terjadi perubahan undang-undang maupun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memisahkan antara pemilu nasional (pusat) dan pemilu daerah, peta pembagian beban fiskal otomatis berubah total.
“Dalam diskusi Komisi A, kami masih mengacu dengan sistem pemilu di periode yang lalu. Selama undang-undangnya belum jadi. Maka kami mengusulkan melalui kemendagri, kepastian format penyelenggaraan pemilu disegerakan. Sekaligus pembagian tanggung jawab dan hak antar pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten kota,” kata Hafidz.
Merespons hal itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri Rahaditya Afif Sejati memastikan daerah tetap bisa mengesahkan Perda Dana Cadangan sejak awal. “Pada prinsipnya, segala informasi dan dinamika yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan daerah bisa di-tuning ulang melalui perubahan produk hukum yang mendasarinya. Kemendagri siap membantu fasilitasi dan sinkronisasi,” terang Rahaditya.(azam/red.)






