Diskusikan Garis Sempadan di Kementerian PU

SOAL RAPERDA. Bapemperda DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal Garis Sempadan di Kementerian PU, Jakarta, Rabu (19/8/2026). (foto teguh prasetyo)
JAKARTA – Penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Garis Sempadan sudah mencapai babak akhir. Sebelum melaksanakan finalisasi di Kementerian Dalam Negeri, Bapemperda berdiskusi dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk meminta masukan secara teknis guna menyempurnakan raperda tersebut.
Dalam pertemuan yang dilakukan di Lantai 3 Gedung Setjen Kemen PU, Rabu (19/8/2026), Bapemperda disambut oleh Kepala Biro Hukum Kemen PU Ferdian Adi Nugroho didampingi perwakilan masing-masing direktorat di Kementerian PU. Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Iskandar Zulkarnain menyampaikan Raperda Garis Sempadan itu lebih banyak mengatur tentang masalah-masalah teknis terkait garis sempadan sungai, danau, jembatan dan lain sebagainya. Sehingga, kunjungan ke Kemen PU ingin mendapatkan masukan teknis terkait draft raperda secara menyeluruh.
“Dalam pertemuan tadi, pihak kementerian menyampaikan akan ada aturan baru yang diterbitkan. Di antara PP Sumber Air, PP Spam, dan PP Irigasi. Proses penyusunan perda tetap dilanjutkan, selanjutnya apabila PP sudah ditetapkan, maka tinggal dilakukan penyesuaian,” ungkapnya.

Berkaitan dengan ruas sempadan sungai, ada masukan mengenai sungai dengan kedalaman 30 meter dan garis sempadan danau yang belum masuk dalam draft raperda. “Yang lebih penting adalah menindaklanjuti dari perda itu sendiri. Jadi, jika nanti sudah disepakati peruntukannya, nanti harus masuk dalam tata ruang wilayah,” ungkapnya.
Iskandar menambahkan nantinya Raperda Garis Sempadan bisa menjadi dasar mitigasi dan pencegahan bencana dengan mengatur jarak aman bangunan. Tujuannya untuk mengurangi risiko korban jiwa akibat tanah longsor, erosi, dan banjir, khususnya di area sempadan sungai dan pantai.
“Menjadi acuan teknis dalam proses perizinan bangunan (seperti Persetujuan Bangunan Gedung/ PBG) agar lingkungan lebih teratur, serasi, dan berfungsi dengan baik. Juga, kepastian hukum dan aset, mencegah sengketa lahan dengan memberikan kejelasan batas kepemilikan, pemanfaatan ruang, dan jarak aman pagar,” pungkasnya. (teguh/red.)







