Bapemperda Sepakati Tiga Raperda Dikaji pada Prolegda 2022

1 bapemperda

PEMBAHASAN RAPERDA : Bapemperda DPRD Jateng tengah membahas rancangan perda yang akan dibahas pada prolegda 2022 di Ruang Rapat Pimpinan Lt Lobi DPRD.(foto: dewi sekarsari)

GEDUNG BERLIAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng akan menggulirkan tiga rancangan perda untuk masuk dalam pembahasan program legislasi daerah (prolegda) 2022. Ketiga rancangan tersebut yakni Penyelenggaraan Penyiaran; Raperda Fasilitasi dan Sinergisitas Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jateng; dan Penanaman Modal.

Pembahasan ketiga rancangan perda itu mengemuka dalam rapat Bapemperda di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) ruang lobi Gedung Berlian, Senin (18/10/2021). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnain serta dihadiri langsung Wakil Ketua DPRD Sukirman.

Iskandar menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Penyiaran merupakan inisiasi Komisi A. Selanjutnya untuk Raperda Penanaman Modal adalah inisiasi dari Bapemperda yang harus disahkan pada 2022. Untuk Raperda Fasilitasi dan Sinergisitas Penyelenggaraan Pesantren atau Raperda Pesantren merupakan usulan dari Pemprov Jateng.

Dikemukakan juru bicara Komisi A Muhammad Yunus, semula draf rancangan yang diusulkan adalah penanganan konflik sosial. Berhubung dalam kajian dan pembahasan internal, Komisi A memandang masalah penyiaran justru lebih mendesak untuk segera dibuatkan perda. Ada sejumlah isu dalam bidang penyiaran seperti pentingnya dirumuskan muatan lokal yang harus menjadi kesepahaman lembaga penyiaran karena selama ini lebih banyak menyiarkan relay dari Jakarta. Masalah digitalisasi penyiaran yang harus segera disikapi dengan perlunya dibuat aturan sekaligus unuk menguatkan lembaga penyiaran lokal. Terpenting adalah masalah pengawasan lembaga penyiaran.

Sejumlah anggota Bapemperda sepakat dengan usulan Komisi A perihal pengaturan masalah penyiaran. Disampaikan Ida Nursaadah masalah penyiaran perlu diatur agar tidak terkontaminasi dengan konten-konten pornoaksi. Secara bergantian, dukungan juga dikuatkan oleh Untung Wibowo Sukowati, Saiful Hadi, dan Antonius Lami.

Selanjutnya mengenai Raperda Pesantren, Iskandar menjelaskan, karena menjadi usul eksekutif maka DPRD perlu segera menindaklanjuti. Sebagai bahan pertimbangan di Jabar masalah pesantren sudah menjadi perda, Jatim sedang dalam proses pembahasan, sedangkan di kabupaten/kota ada yang sudah menjadi perda. Bahkan, lanjut dia, Biro Hukum Setdaprov Jateng siap memfasilitasi pembahasan.(dewi/priyanto)

Info Lainnya

  • DPRD Jateng Dukung Program ‘Revola Jateng Optimis’

    BANJARNEGARA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Setya Ari Nugroho mendukung Program Revolusi Lahan atau ‘Revola Jateng Optimis,’ yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Menurut dia program yang bertujuan menghidupkan sejumlah lahan tidur yang sudah bertahun-tahun menjadi kembali produktif merupakan langkah tepat guna mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat

  • Dipantau, Revitalisasi Jembatan Dengkeng Klaten

    KLATEN – Perbaikan Jembatan Dengkeng di Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten penting untuk menjaga konektivitas dan kelancaran mobilitas masyarakat di jalur Karangwuni hingga batas Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Infrastruktur yang menjadi penghubung antarwilayah tersebut kini mulai direvitalisasi dengan pembangunan jembatan baru

  • Komisi E Pantau Kualitas Belajar Mengajar di SMA 1 Kedungwuni

    KAJEN – Komisi E DPRD Provinsi Jateng menyoroti kualitas proses belajar mengajar sekaligus memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi peserta didik. Hal itu menjadi fokus Komisi E ke SMA Negeri 1 Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Senin (10/8/2026), untuk menggali masukan, data, dan informasi pendidikan di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII

  • Penyelenggaraan Jalan Provinsi Jateng Perlu Regulasi Lebih Tegas

    SUKOHARJO – Tingginya mobilitas masyarakat, meningkatnya beban angkutan logistik, dan kebutuhan menjaga kualitas ribuan kilometer jalan provinsi menjadi alasan Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong lahirnya regulasi baru tentang penyelenggaraan jalan. Aturan itu dinilai penting untuk memastikan pengelolaan jalan lebih terarah, berkelanjutan, sekaligus memperjelas kewenangan antarinstansi