Bapemperda Ingin Penyelarasan Raperda Trantibum Linmas

Bapemperda1

RAPAT KONSULTASI : Bapemperda DPRD Jateng tengah berkonsultasi dengan Kemendagri terkait Raperda Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat .(foto: dwinugrahini)

JAKARTA – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jateng berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait materi Raperda Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Jumat (6/12/2024).  

Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnain menjelaskan, pihaknya ingin mendapatkan arahan serta sinkronisasi kebijakan dalam penyusunan raperda tersebut. Ada perbedaan utama antara Perda Jateng No 4/2019 dan Permendagri No 26/2020 terletak pada cakupan pengaturan. Perda Jateng lebih menitikberatkan pada pengelolaan lokal, seperti kebersihan lingkungan, pengelolaan tempat umum, dan penanganan pelanggaran di daerah. Sebaliknya, Permendagri memberikan pedoman umum yang berlaku secara nasional, mencakup pembinaan, pengawasan, mekanisme pelaporan, dan peran kepala daerah.

“Pada umumnya Perda Jateng mendorong pelibatan warga secara umum, sementara Permendagri menambahkan konsep pembentukan forum masyarakat peduli ketertiban serta peningkatan kemampuan warga dalam mendeteksi potensi gangguan.

Melalui konsultasi ini, DPRD Provinsi Jawa Tengah berharap dapat menyempurnakan draf raperda yang sedang disusun. Pada kesempatan itu Bapemperda DPRD Jateng diterima Niputu Witari SH MM selaku Ketua Tim III  Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah.  

Pada kesempatan itu, Iskandar turut menambahkan beberapa raperda yang ingin dikonsultasikan adalah Raperda Penyelenggaraan Kearsipan,  Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan,  Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air.  

Dalam paparannya, Niputu Witari menjelaskan untuk Raperda Penyelenggaraan Kearsipan yang harus dipersiapkan adalah memastikan kesesuaian dengan kebutuhan lokal yang dikaji lebih lanjut terkait muatan lokal yang dapat dimasukkan dalam penyusunan Raperda tersebut seperti perlu mempertimbangkan karakteristik budaya dan sejarah daerah di Jawa Tengah dalam regulasi kearsipan jelasnya.

Lebih lanjut Niputu menjelaskan agar Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan di Jawa Tengah  ini berjalan lancar perlu adanya Evaluasi dapat fokus pada beberapa aspek, seperti kesesuaian dengan potensi dan karakteristik pariwisata di Jawa Tengah, baik alam, budaya, maupun buatan.

Efisiensi regulasi dalam mendorong investasi dan pengembangan sektor pariwisata. Keterlibatan masyarakat dan stakeholders dalam pengembangan pariwisata di Jawa Tengah. Dan Pengembangan infrastruktur dan fasilitas pendukung pariwisata.

Untuk ketersediaan air bersih menjadi titik pusat dari berjalan Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Jawa Tengah perlu dinilai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang pengelolaan air. Perlu adanya pengelolahan Ketersediaan air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri agar dapat Mitigasi risiko bencana yang terkait dengan air, seperti banjir dan kekeringan.

Pada akhir diskusi Zulkarnain mengatakan pihaknya akan menjadikan pembentukan perda sebagai prioritas 2025 serta langkah penting dalam membangun Jawa Tengah yang lebih maju dan sejahtera.

“Kami juga akan melakukan Diskusi dan konsultasi dengan masyarakat juga agar sesuai dengan aspirasi mereka sangat penting untuk memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.(hini/priyanto)

Info Lainnya

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Pemantauan…

  • Komisi C Pantau Kinerja Bank Jateng Cabang Karanganyar & Sukoharjo

    KARANGANYAR – Komisi C DPRD Provinsi Jateng menyoroti kinerja Bank Jateng di tingkat kantor cabang agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto Baharudin menegaskan, sebagai penyumbang sekitar 90% pendapatan BUMD bagi daerah, Bank Jateng harus menunjukkan kinerja yang sehat dan terus meningkat.

  • Tata Kelola Lahan yang Baik Dukung Sektor Pariwisataan

    PEMALANG – Guna mendapatkan data dan informasi yang lebih komprehensif, Komisi B DPRD Provinsi Jateng bertandang ke Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Pemalang dan Kantor Cabang Kehutanan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Jateng di Kota Pekalongan, Senin (20/7/2026). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka penyusunan Raperda tentang Tata Kelola & Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.