Bapemperda Matangkan Penyusunan Raperda Garis Sempadan di Surakarta

IMG 20260109 WA0019

GARIS SEMPADAN. Bapemperda DPRD Provinsi Jateng membahas soal Garis Sempadan di Balai Pengelolaan Jalan DPU BMCK Wilayah Surakarta, Kamis (8/1/2026). (foto teguh prasetyo)

SURAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah berkunjung ke Balai Pengelolaan Jalan DPU Bina Marga & Cipta Karya (BMCK) Wilayah Surakarta, Kamis (8/1/2026). Tujuannya, mematangkan penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda tentang Garis Sempadan.

Disana, Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnain bersama rombongan diterima langsung oleh Kepala Bidang Rancang Bangun & Pengawasan DPU BMCK Provinsi Jateng Iwan Budianto beserta jajaran Dinas PUPR Kota Surakarta. Dalam pertemuan itu, Iskandar menegaskan pentingnya penyusunan raperda, mengingat pengaturan mengenai garis sempadan jalan selama ini masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral dan kebijakan teknis yang terpisah.

​Akibatnya, praktik di lapangan sering kali menimbulkan permasalahan. Dicontohkannya, marak bangunan berdiri terlalu dekat dengan badan jalan, pemanfaatan ruang yang tidak terkendali, dan lemahnya pengawasan terhadap ruang milik jalan.

​”Kami memandang perlu memastikan bahwa Raperda tentang Garis Sempadan memiliki justifikasi akademik yang kuat dari sisi teknis kebinamargaan. Hal itu untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih atau melampaui kewenangan provinsi,” ujar Iskandar.

Dikatakan, perubahan regulasi pasca berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menuntut adanya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota. Anggota Bapemperda Ribut Budi Santoso turut menyoroti aspek teknis dalam diskusi tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana Balai Pengelolaan Jalan memaknai fungsi garis sempadan dalam menjaga keselamatan dan keberlanjutan fungsi jalan.

​”Permasalahan teknis apa yang paling sering muncul akibat bangunan yang melanggar sempadan jalan? Dan, sejauh mana Pemerintah Provinsi perlu mengatur hal tersebut tanpa melampaui kewenangan kabupaten/ kota?” tanya Ribut.

​Menanggapi hal itu, Iwan Budianto menjelaskan, terkait detail teknis garis sempadan, pihaknya saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari kementerian terkait. Namun, ia memaparkan garis sempadan merupakan batas pengaman yang ditetapkan Kementerian PUPR untuk melindungi infrastruktur, ekosistem, dan keamanan publik.

Secara umum, lanjut dia, regulasi teknis yang berlaku saat ini meliputi Sempadan Jalan dengan jarak bangunan dari tepi jalan bervariasi antara 3–5 meter, bergantung pada lebar jalan. Kemudian, Sempadan Sungai minimal 10–15 meter dari tepi sungai dengan jarak lebih jauh untuk sungai besar, Sempadan Pantai minimal 100 meter dari garis pasang tertinggi, dan ​Sempadan Saluran Irigasi antara 3–5 meter dari tepi saluran. (erpan/red.)

Berita Terkait

  • Ketua DPRD Ingatkan, Hati-Hati! Penentuan UMK Turut Pengaruhi Stabilitas Daerah

    SEMARANG – Ketua DPRD Jateng Sumanto menghadiri acara rapat Forkopimda Forum Koordinasi Pemerintah Daerah ) Dengan tema “Menjaga Kondusivitas Wilayah Pada Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 Serta Isu PHK di Jawa Tengah” diadakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jumat (15/11/2024) di Gedung Sasana Widya Praja kompleks Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Jateng.

  • Investasi di Jepara Kembali Bergairah

    JEPARA – Kegiatan investasi di Kabupaten Jepara, yang sempat lesu akibat pandemi Covid-19, kini mulai bergairah. Hal itu terlihat dari data Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara yang menyebutkan adanya investasi yang masuk dengan nilai Rp 4,5 triliun.

  • Komisi A Inventarisasi Masalah Perizinan

    PEMALANG – Komisi A DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang, Rabu (7/1/2026). Diskusi dilakukan guna melihat secara langsung pelaksanaan dan kondisi layanan perizinan di daerah.

  • Komisi A Dukung Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu

    SUKOHARJO – Jelang Pilkada 2024, kesigapan dan kesiapan anggota Bawaslu perlu dioptimalkan. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menerapkan langkah antisipatif cegah pelanggaran pemilu dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, pelajar, mahasiswa, hingga komunitas termasuk relawan tanggap bencana (tagana).

  • Perlunya Penguatan Ketahanan Pangan & Pengembangan Ekonomi Daerah di Banjarnegara

    BANJARNEGARA – Komisi E DPRD Provinsi Jateng melaksanakan kunjungan kerja spesifik (kunspek) bertema ketahanan pangan di Kabupaten Banjarnegara, Kamis (23/4/2026). Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi E, M. Zainuddin, didampingi jajaran perangkat daerah terkait antara lain Biro Kesra, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Kebudayaan & Pariwisata Provinsi Jateng.