Bapemperda Diskusikan Jarak Aman Jaringan Kelistrikan & Gas di Kemen ESDM

IMG

BATAS AMAN. Bapemperda DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal Garis Sempadan di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Selasa (28/4/2026). (foto bintari setyawati)

JAKARTA – Berbagai permasalahan sosial seringkali terjadi pada proyek-proyek pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik dan gas. Untuk itu, Bapemperda DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengah Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mendapatkan informasi mengenai peraturan tentang batas dan ruang bebas untuk tenaga listrik.

Ketua Bapemperda, Iskandar Zulkarnaen. diskusi itu dilakukan dalam rangka penyusunan Raperda tentang Garis Sempadan. Regulasi tersebut dinilai strategis karena tidak hanya mengatur pengendalian pemanfaatan ruang yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan publik tapi juga berkaitan erat dengan keberadaan infrastruktur energi nasional.

“Kami kesini untuk belajar mengenai batas Garis Sempadan yang terkait kelistrikan dan pipa gas, serta untuk mengetahui panduan yang mengatur mengenai Garis Sempadan di Daerah Khusus Jakarta untuk kami bawa ke Jateng,” ujarnya, di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Menanggapinya, Direktur Teknik & Lingkungan Ketenagalistrikan Kemen ESDM, Eri Nurcahyanto, menyampaikan saat ini sudah ada Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas & Kompensasi Transmisi Tenaga Listrik. Peraturan itu mengatur pelaksanaan kompensasi transmisi tenaga listrik yang lebih akuntabel, transparan, tepat sasaran dan mengatur ruang bebas transmisi tenaga listrik.

Ia menjelaskan bahwa ruang bebas transmisi merupakan area di sepanjang jaringan yang harus terbebas dari bangunan, pohon, maupun aktivitas manusia guna menjamin keselamatan. Penetapan kompensasi dilakukan berdasarkan survei jalur yang kemudian menjadi dasar perhitungan besaran kompensasi oleh pemilik infrastruktur.

“Harapan kami, hal-hal yang sering terjadi di kemudian hari seperti aduan masyarakat dapat diminimalkan,” jelas Eri.

Mendengar hal itu, Iskandar mengatakan dalam praktik penyusunan regulasi daerah masih terdapat potensi disharmoni dengan ketentuan teknis sektor energi. Khususnya terkait penetapan jarak aman (right of way), zona pengamanan, dan pembatasan aktivitas di sekitar infrastruktur energi. 

“Sudah ada Perda tentang Garis Sempadan yakni Perda Nomor 9 Tahun 2013 tapi karena berkembangnya regulasi dan berkembangnya dinamika sosial ekonomi, maka kami memandang perlu adanya perubahan terkait perda tersebut,” ujar Iskandar. 

Sebagai informasi, Garis Sempadan sendiri merupakan batas maya yang ditetapkan pemerintah untuk menentukan jarak minimum aman antara suatu bangunan atau aktivitas dengan objek tertentu seperti sungai, pantai, objek pertambangan, instalasi energi, sumber daya air atau jaringan infrastruktur lainnya. Area itu wajib ditaati untuk keselamatan, kerapian kota, dan melindungi fungsi lingkungan dari bangunan liar. (nta/red.)

Berita Terkait