Bapemperda Bahas Raperda Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

IMG 20260928 WA0036

SOAL RAPERDA. Bapemperda DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Setda Kota Pekalongan, Rabu (23/9/2026), membahas soal Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah. (foto ashar alhadi)

PEKALONGAN – Pengelolaan penerimaan sumbangan pihak ketiga di Kota Pekalongan selama ini lebih banyak dilakukan melalui mekanisme hibah, terutama dalam bentuk barang. Praktik itu menjadi salah satu masukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jateng dalam penyusunan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Temuan tersebut diperoleh Bapemperda saat menyambangi Kantor Setda Kota Pekalongan, baru-baru ini. Kunjungan dilakukan untuk memperoleh masukan empiris mengenai praktik pengelolaan penerimaan daerah, khususnya mekanisme penerimaan sumbangan atau kontribusi dari pihak ketiga dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Iskandar Zulkarnain mengatakan pihaknya membutuhkan masukan dari pengalaman pemerintah daerah saat mengelola penerimaan dari pihak ketiga. Masukan itu diperlukan sebagai bahan penyusunan regulasi yang sesuai dengan praktik dan kebutuhan di lapangan.

“Masukan dari daerah dapat memberikan gambaran mengenai mekanisme penerimaan, pencatatan hingga berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan regulasi,” kata Iskandar.

Anggota Bapemperda, Zaki Safrudin Prihatin, menegaskan penyusunan Raperda tentang Pencabutan Perda Jateng Nomor 3 Tahun 2013 diperlukan untuk mewujudkan harmonisasi regulasi daerah sekaligus meningkatkan kepastian hukum. “Penyusunan raperda itu dimaksudkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional,” kata Zaki.

Ia juga menjelaskan BPKAD Kota Pekalongan dipilih sebagai salah satu sumber masukan karena memiliki pengalaman dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Informasi yang diperoleh dapat memberikan gambaran mengenai praktik penerimaan daerah, tantangan implementasi regulasi, serta kebutuhan hukum yang berkembang di daerah.

Menangapinya, Asisten Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Pekalongan Slamet Budiyanto mengatakan selama ini Kota Pekalongan belum memiliki aturan khusus mengenai penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah. Namun, pengaturan mengenai kontribusi badan usaha telah dituangkan dalam Perda Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU).

“Selama ini, mekanisme penerimaan yang kami terima berupa hibah,” ujar Slamet.

Sementara, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Kota Pekalongan Maria Magdalena menambahkan sumbangan yang pernah diterima dalam kewenangan BPKAD berupa barang, bukan uang. Sementara itu, mekanisme pencatatan hibah dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) penerima.

“OPD yang menerima hibah menyampaikan surat permintaan pengesahan penerimaan sumbangan barang. Surat tersebut menjadi dasar pencatatan di BPKAD Kota Pekalongan,” katanya.

Bapemperda menilai pengalaman Kota Pekalongan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Raperda pencabutan Perda Jateng Nomor 3 Tahun 2013. Hasil diskusi juga dapat menjadi masukan komprehensif untuk memastikan pembaruan regulasi tetap sesuai dengan kebutuhan daerah dan perkembangan kebijakan nasional. (ashar/red.)

Info Lainnya