11.417 RTLH Harus Tertangani Tahun Ini

IMG 9500 min

TINJAUAN LAPANGAN : Jajaran Komisi D meninjau salah satu rumah yang menerima bantuan renovasi RTLH di Purbalingga.(ganang faisol)

PURBALINGGA – Komisi D memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng tetap mengalokasikan APBD 2022 untuk perbaikan 11.417 rumah tidak layak huni (RTLH). Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso di sela-sela memonitor pelaksanaan perbaikan RTLH di Balai Desa Karangreja , Kecamatan Kutasari, Purbalingga, Senin (21/3/2022).

Dalam kunjungan itu, rombongan Komisi D didampingi Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Nova Adiwidanto serta Kepala Desa Karangreja Misngad.

Moch Ichwan anggota komisi D dari Dapil Jateng X menjelaskan, untuk nilai nominal perbaikan di masing-masing RTLH pada 2022 ini sebesar Rp 12 juta. Perincian Rp 10 juta untuk material dan sisanya Rp 2 juta untuk tenaga pembangunan.

“Di Desa Karangreja ada tiga rumah yang mendapat bantuan RTLH. Dari tinjauan langsung ke
rumah yang mendapatkan bantuan penanganan RTLH, mereka kebanyakan memilih membongkar rumah untuk dibangun baru lagi bukan merenovasi rumah. Hal inilah yang menjadi penyebab ongkos renovasi RTLH bertambah dari uang pribadi mereka sendiri,” ucap politikus PDI Perjuangan.(ganang/priyanto)

Info Lainnya

  • Hadapi Kekeringan, Stok Air Bendungan Masih Aman

    JEPARA – DPRD Provinsi Jateng meminta pemerintah daerah memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus mendatang. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dalam menjamin kebutuhan air masyarakat, termasuk memastikan distribusi bantuan air bersih dilakukan tanpa membebani warga terdampak.

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran.