Bapemperda Konsultasikan Propemperda 2026 ke Kemendagri

1000584732

SOAL RAPERDA. Bapemperda DPRD Provinsi Jateng mengkonsultasikan Propemperda 2026 ke Dit. PHD Dirjen Otda Kemendagri, Jakarta, Jumat (19/9/2026). (foto deckiboy)

JAKARTA – Setelah sebelumnya dibahas dalam rapat paripurna, kini Bapemperda melakukan konsultasi soal program pembentukan perda (Propemperda) 2026. Kegiatan itu dilaksanakan di Direktorat Produk Hukum Daerah (Dit PHD) Dirjen Otda Kemendagri, Jumat (19/9/2025).

Disana, Bapemperda berdiskusi dengan Analis Hukum Ahli Madya/ Ketua Tim Wilayah III Sub. Dit. PHD Dirjen Otda Kemendagri Ni Putu Witari bersama jajarannya. Pada kesempatan itu, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Iskandar Zulkarnain mengaku ingin mendapatkan sejumlah informasi penting dalam penyusunan propemperda.

“Ada 6 usulan DPRD dan 1 usulan dari pihak eksekutif. Dalam usulan DPRD, ada usulan strategis seperti rencana pembangunan industri, rehabilitasi lahan, kebijakan penetapan pajak, standarisasi jalan, penanggulangan pekerja anak, dan Garis Sempadan. Dari sini, kami ingin mendapatkan saran dari Kemendagri,” kata Iskandar.

Menanggapinya, Ni Putu Witari menyampaikan penyusunan raperda diatas perlu mempedomani Permendagri tentang Pembentukan PHD. Salah satunya ada uraian materi pokok dalam masing-masing raperda.

“Juga, perda itu disusun berdasarkan analisa kebutuhan setiap daerah. Konsultasi juga dilakukan ke kementerian sesuai perda yang dibahas,” kata Ni Putu Witari.

Ia juga menyarankan agar penyusunan raperda perlu melihat sejumlah perda yang ada sebelumnya. Dengan begitu, raperda yang diusulkan tidak sama atau mirip dengan perda eksisting.

“Sebaiknya, jika ada yang ingin ditambahkan dalam perda eksisting, maka perlu dilakukan revisi perda tersebut dan bukan membuat perda baru. Karena, jika muncul perda baru, maka akan muncul banyak regulasi di daerah,” sarannya.

Dirambahkannya, “konsultasi juga perlu dilakukan ke kementerian teknis dalam usulan perda sehingga penyusunannya lebih efektif dan sesuai dengan aturan-aturan sebelumnya.” (ariel/priyanto)

Info Lainnya

  • Perlu, Penguatan Pengawasan Pesantren Ramah Perempuan & Anak

    JAKARTA – Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan pesantren menjadi alasan Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendatangi Kantor Kementerian Agama RI, Kamis (23/7/2026). Langkah itu ditempuh untuk memastikan kebijakan perlindungan santri tidak berhenti pada regulasi tapi benar-benar berjalan efektif di setiap pesantren.

  • Destinasi Wisata Terintegrasi Potensi Alam Perlu Diperbanyak

    BANDUNG – Provinsi Jateng membutuhkan model pengelolaan destinasi wisata yang mampu mengintegrasikan potensi alam, masyarakat, dan investasi agar mampu bersaing dengan daerah lain. Untuk itu, Komisi B DPRD Provinsi Jateng memilih mempelajari pengelolaan Floating Market Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (23/7/2026), yang dinilai berhasil mengembangkan wisata berbasis perairan secara berkelanjutan

  • Dikonsultasikan, Dana Cadangan Pilkada ke Kemendagri

    JAKARTA — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mewanti-wanti potensi ledakan anggaran pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2029. Mengacu pada pengalaman sebelumnya, total kebutuhan dana untuk menyokong pesta demokrasi lima tahunan di Jateng diperkirakan tembus hingga Rp 2,2 triliun.  

  • Penting, Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintah Desa

    SEMARANG — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mendorong pemerintah desa di seluruh Jateng untuk memperbaiki tata kelola perencanaan dan evaluasi anggaran desa. Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Putro Negoro Rekthosetho menegaskan bahwa indikator keberhasilan pembangunan nasional sangat ditentukan sejauh mana pemdes mampu mengelola anggarannya secara terbuka dan berintegrasi.